Sementara Presiden dan Wakil Presiden berperan sebagai kepala negara yang lebih bersifat simbolis. sedangkan kekuasaan riil ada di tangan perdana menteri yang memimpin kabinet dan menjalankan roda pemerintahan sehari-hari.
Kemudian, DPR mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri dan kabinet baik secara keseluruan maupun individual.
Pada sistem parlementer ini, kabinet yang di bentuk tidak bertanggung jawab kepada presiden melainkan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sistem tersebut banyak mengadopsi konsep pemerintahan bergaya eropa, Dengan memberlakukan sistem multipartai yang di mana partai-partailah yang menjalankan pemerintahan melalui kekuasaannya di parlemen.
Namun, meskipun sistem ini diterapkan untuk memperkuat demokrasi dan pemerintahan yang lebih terbuka, ia membawa dampak serius terhadap stabilitas politik negara.
Sistem multi partai yang dianut pada masa ini mendorong lahirnya banyak partai politik, seperti PNI, Masyumi, NU, PSI, PKI dan lainnya, dengan berbagai ideologi yang beragam, mulai dari nasionalis, Islam, hingga komunis, yang masing-masing berusaha memperoleh dukungan di parlemen.
Namun, sistem ini juga melahirkan ketidakstabilitas politik , sehingga untuk membentuk pemerintahan, diperlukan koalisi antarpartai. Namun, koalisi ini sering kali rapuh dan tidak dapat bertahan lama karena perbedaan ideologi yang tajam di antara partai-partai dan juga ketidaksiapan partai-partai politik dalam menjalankan sistem koalisi yang berkelanjutan.






















Discussion about this post