Beritapers.com. Makassar.- Pria di Makassar diamankan polisi membawa senjata tajam (sajam) saat kumpul-kumpul. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Pria tersebut berinisial WR (21) warga Inspeksi kanal sungai Saddang kota Makassar.
“Benar, pelaku kita amankan beserta barang bukti sebilah badik “kata Kompol Mustari Kapolsek Makassar, kepada media ini. Jumat (24/04/2026).
Mustari menuturkan pelaku diamankan bermula saat anggota opsnal Polsek Makassar melaksanakan patroli merasa curiga dengan gelagat pelaku. Kecurigaan petugas ini karena pelaku bawa Sajam.
“Petugas keamanan curiga karena melihat sajam diselipkan ke pinggang,” tutur Mustari.
Karena dicurigai, pelaku kemudian
Membuang Sajam dan melarikan diri dan berhasil diamankan.
“Pelaku terlihat mencurigakan. Jadi dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan yang lagi berpatroli” terangnya.
Saat itu petugas mencoba melakukan pengeledahan, pelaku membuang Sajam dan kabur. Tak lama, pelaku kemudian berhasil ditangkap. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu buah badik diamankan.
“Sudah kita tetapkan tersangka.
Membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin yang sah dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 307, yang menggantikan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutupnya.
(Irsan).






















Discussion about this post