Lanjutnya, Pihak Terkait tidak mungkin dapat melibatkan ASN dan perangkat desa dalam pemenangan Pilbup Kabupaten Takalar. Karena Mohammad Firdaus Daeng Manye atau Hengky Yasin tidak pernah menduduki posisi bupati atau bupati Kabupaten Takalar. Sedangkan calon bupati nomor urut 1, Syamsari adalah Bupati Kabupaten Takalar periode 2017-2022.
“Sangat tidak mungkin Pihak Terkait dapat mempengaruhi ASN dan atau Perangkat Desa, karena pada faktanya Pihak Terkait tidak memiliki kekuasaan atau menduduki jabatan apapun di lingkup pemerintahan Kabupaten Takalar,” ujar Endik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati mengatakan, pihaknya menerima 15 laporan dan terdapat limpahan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak dua laporan. Dari 15, sebanyak empat laporan diregistrasi yang pokoknya mempersoalkan netralitas 13 ASN dan 14 kepala desa/staf desa.
Ketiga belas (ASN) ini dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau BKN dan kemudian 14 (kepala desa/staf desa) di antaranya adalah direkomendasikan kepada Bupati Kabupaten Takalar,” ujar Nellyati.






















Discussion about this post