Bawaslu Kabupaten Takalar juga tak menerima laporan terkait perubahan nama calon bupati nomor urut 1 hingga proses pencalonannya. Selanjutnya, terdapat laporan ihwal dugaan pelanggaran oleh ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten yang tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan, tetapi direkomendasikan kepada BKN.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim sebagai Pemohon mempermasalahkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Pemohon berpatokan pada Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka, yang dituliskan dalam dalil permohonannya dari “Muhammad Firdaus” menjadi “MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE”.
Setelah keluarnya penetapan tersebut, calon bupati nomor urut 1 tersebut mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar dengan nama “Mohammad Firdaus Daeng Manye” bukan “Muhammad Firdaus Daeng Manye” sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.
KTP terbaru tersebut kemudian dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pencalonan di Pilbup Kabupaten Takalar. KPU Kabupaten Takalar selaku Termohon dinilai tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional, tertib, terbuka, dan akuntabel terhadap pencalonan calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. (*)
Sumber: SindoMakassar/Rilis






















Discussion about this post