BERITAPERS || Parepare – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare melakukan tindakan penertiban terhadap sebuah rumah pohon yang berdiri di depan money changer H. Latunrung, Rabu (24/9/2025).
Keberadaan rumah pohon tersebut sebelumnya dikeluhkan warga sekitar karena dinilai mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan kesan semrawut di kawasan perkotaan. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, rumah pohon itu dibangun oleh seorang anak gelandangan yang kerap berada di lokasi tersebut.
Penertiban dilakukan oleh tim Satpol PP Parepare dengan membongkar bangunan liar tersebut dan mengamankan seluruh material ke Kantor Satpol PP. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ariyadi, S.Sos, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Parepare.
Dalam keterangannya, Ariyadi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud respons cepat Satpol PP terhadap aduan masyarakat. “Kami menerima laporan dari warga dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran. Semua material sudah kami amankan ke kantor agar tidak kembali dipasang atau dimanfaatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Parepare, Andi Ulfa, S.STP., M.Si, memberikan apresiasi kepada jajarannya yang sigap merespons laporan masyarakat. Menurutnya, Satpol PP memiliki tugas pokok untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah.
“Keberadaan bangunan liar seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan. Selain melanggar aturan, juga dapat menimbulkan masalah sosial dan membahayakan orang lain. Penertiban yang dilakukan adalah bagian dari komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan Parepare yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” ungkap Andi Ulfa.
Kasatpol juga menambahkan bahwa penanganan terhadap anak gelandangan yang mendirikan rumah pohon tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, agar pendekatan yang dilakukan tidak hanya berupa penertiban, tetapi juga pembinaan sosial.
“Setiap temuan yang melibatkan anak jalanan atau gelandangan akan kami koordinasikan dengan dinas sosial. Prinsip kami bukan hanya membongkar, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan perhatian dan pembinaan yang layak,” jelasnya.
Satpol PP Parepare mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas pembangunan liar atau kegiatan yang mengganggu ketentraman umum, agar aparat dapat bertindak dengan cepat.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan sekitar money changer H. Latunrung kembali bersih, tertib, dan bebas dari bangunan yang tidak sesuai aturan. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa pemanfaatan ruang publik di Kota Parepare harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Mlp)





















