Dokumen bukan hanya digital, tapi juga aman dan terenkripsi. Dan yang lebih penting: bisa dicek keasliannya dalam hitungan detik.
Mengapa Indonesia belum melakukannya? Apa yang menghambat? Apakah ini soal anggaran? Sulit dipercaya, mengingat pemerintah sangat royal dalam urusan proyek mercusuar yang kadang hasilnya tak jelas.
Ataukah ada pihak-pihak yang “untung” dengan sistem kabur ini? Semakin tidak transparan sistem, semakin besar peluang bermain di celahnya.
Mari kita bayangkan skenario ideal: seseorang mengklaim punya gelar S2. Kita tinggal buka situs resmi Kemendikbud atau Dikti, masukkan NIK atau nomor ijazah, dan voilà, muncul datanya lengkap dengan foto dan institusi penerbit.
Sama halnya dengan akta tanah: tidak perlu bawa tumpukan sertifikat ke notaris, cukup cek kode QR atau scan biometrik, langsung muncul status kepemilikan dan legalitasnya.










