Penulis: Dr. Syahiduz Zaman.
BERITAPERS – Ada yang tidak beres. Negara yang konon katanya sedang menuju Indonesia Emas 2045, masih ribut soal ijazah palsu. Ijazah palsu, saudara-saudara! Di era AI dan mobil listrik, kita masih berkutat pada persoalan kuno: kertas bermeterai dan tanda tangan basah. Sesuatu yang seharusnya sudah dikubur bersama mesin tik dan fax.
Yang terbaru—dan viral, tentu saja—adalah dugaan pemalsuan ijazah oleh tokoh publik. Begitu muncul ke permukaan, rakyat terbelah: sebagian langsung percaya, sebagian lagi membela. Tapi satu hal yang luput dari pembahasan: mengapa sistem kita masih memungkinkan ini terjadi?
Mari kita buka mata: selama dokumen-dokumen penting masih dalam bentuk fisik, selama verifikasi masih mengandalkan “silakan datang ke kampus dan lihat arsip tahun 1980-an,” maka kita membuka celah lebar untuk pemalsuan, manipulasi, bahkan penghilangan data. Ini bukan soal integritas individu saja. Ini soal kelambanan sistem yang seharusnya sudah lama kita tinggalkan.
Bandingkan dengan tiket kereta api. Sekarang cukup beli lewat aplikasi, masukkan nomor KTP, bayar pakai e-wallet, dan saat naik kereta—cukup scan wajah. Tidak ada karcis. Tidak ada kertas. Tidak ada celah. Lantas, mengapa ijazah, akta kelahiran, sertifikat tanah, bahkan KTP dan SIM, belum sepenuhnya masuk ranah digital yang transparan dan bisa diverifikasi publik?
Kita tidak bicara tentang teknologi masa depan. Ini teknologi yang sudah ada. Beberapa negara bahkan sudah memulai langkah radikal ini sejak satu dekade lalu. Di Estonia, misalnya, hampir semua urusan administrasi—dari pendidikan, kesehatan, sampai pemilu—bisa diakses lewat satu portal digital.










