• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Tiga Hakim PN Sungguminasa Vonis Bebas Ilyas Sitaba dalam Kasus Tuduhan Pencurian Material Timbunan

Ahmad Munawir, S. Kom

Ahmad Munawir by Ahmad Munawir
26 Agustus 2026
in Berita Daerah
Reading Time: 3 mins read
0
Tiga Hakim PN Sungguminasa Vonis Bebas Ilyas Sitaba dalam Kasus Tuduhan Pencurian Material Timbunan
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on TelegramShare on Whatsapp

GOWA, — Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026). Ilyas Sitaba alias Baba, terdakwa kasus dugaan pencurian material tanah timbunan, divonis bebas oleh majelis hakim.

Putusan bebas tersebut langsung membuat istri dan keluarga terdakwa menangis haru. Sang istri bahkan langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Tak berhenti di dalam ruang sidang, istri terdakwa kembali melakukan sujud syukur di tangga Pengadilan Negeri Sungguminasa saat keluar dari ruang persidangan.

Momen tersebut menjadi ungkapan rasa syukur setelah Ilyas Sitaba menjalani penahanan sejak 25 Mei 2026 dalam perkara yang bermula dari tuduhan pencurian material tanah timbunan.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgm. Dalam petikan putusan, terdakwa Ilyas Sitaba alias Baba Bin H. Hamado dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Kemhan RI Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Pastikan Hak dan Kesejahteraan Veteran Terpenuhi

Kemhan RI Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Pastikan Hak dan Kesejahteraan Veteran Terpenuhi

21 Oktober 2026
Bantah Adanya Permainan, SPBU 74.931.01 Saranani Pastikan Mobil “Siluman” Belum Sempat Isi BBM

Bantah Adanya Permainan, SPBU 74.931.01 Saranani Pastikan Mobil “Siluman” Belum Sempat Isi BBM

18 Oktober 2026
Swadaya Warga, Pengecoran Jalan Tani Jenekampala Sepanjang 800 Meter Jadi Bukti Gotong Royong

Swadaya Warga, Pengecoran Jalan Tani Jenekampala Sepanjang 800 Meter Jadi Bukti Gotong Royong

17 Oktober 2026
Anggota DPRD Konawe Selatan Iksan angkat bicara persoalan Pemanfaatan Jalan Usaha Tani oleh PT GAP

Anggota DPRD Konawe Selatan Iksan angkat bicara persoalan Pemanfaatan Jalan Usaha Tani oleh PT GAP

17 Oktober 2026
Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Kepala Kantor BPN Parepare Ikuti Evaluasi ATR/BPN 2026

Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Kepala Kantor BPN Parepare Ikuti Evaluasi ATR/BPN 2026

16 Oktober 2026

Putusan tersebut dijatuhkan oleh tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Majelis hakim diketuai Raden Nurhayati, S.H., M.H., dengan Aliya Yustitia Sagala, S.H. dan Fita Juwiati, S.H., M.H. sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan terbuka untuk umum pada Rabu, 26 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.

Majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar Ilyas Sitaba segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan diucapkan. Biaya perkara juga dibebankan kepada negara.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini.

Di antaranya satu kuitansi tanda terima dari Indar Jaya Mursalim sebesar Rp2.125.000 untuk pembayaran material timbunan yang dibongkar di lokasi Lingkungan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, tertanggal 10 Mei 2025.

Selain itu, terdapat satu surat akta jual beli hak milik atas sebidang tanah persil Nomor 30 di Blok Kohir 466 C6 seluas kurang lebih 532 meter persegi serta tiga foto yang menggambarkan saat Ilyas Sitaba alias Baba sedang mengambil timbunan.

Dalam amar putusan, barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Indar Jaya Mursalim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, menjelaskan bahwa inti putusan majelis hakim adalah terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Amar putusannya, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan bebas,” ujar Erick Ignatius Christoffel.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim terhadap perkara yang telah melalui seluruh tahapan persidangan.

Setelah putusan dibacakan, terdakwa diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ilyas Sitaba, Muh. Anugerah Mansyur, menyambut putusan bebas tersebut.

Ia menilai putusan tiga majelis hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurut Anugerah, perkara tersebut bermula ketika Ilyas Sitaba memindahkan material tanah timbunan yang menutup akses jalan keluar masuk warga.

“Klien kami hanya memindahkan material timbunan yang menutup akses jalan bersama warga sekitar. Namun tindakan tersebut kemudian dituduhkan sebagai pencurian,” kata Muh. Anugerah Mansyur.

Ia menilai putusan bebas tersebut menjadi bukti bahwa tuduhan pencurian yang diarahkan kepada kliennya tidak terbukti di persidangan.

Berdasarkan petikan putusan, Ilyas Sitaba alias Baba merupakan warga Lingkungan Tombolo, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Terdakwa berusia 46 tahun dan bekerja sebagai mekanik.

Dalam perkara tersebut, terdakwa menjalani penahanan oleh Penuntut Umum sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2026. Setelah itu, terdakwa ditahan oleh Pengadilan Negeri sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2026, kemudian mendapat perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri hingga 6 September 2026.

Namun, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada 26 Agustus 2026, status penahanan tersebut harus dihentikan dan terdakwa diperintahkan segera dikeluarkan dari Rutan.

Putusan itu sekaligus menjadi akhir dari proses persidangan Ilyas Sitaba dalam perkara dugaan pencurian material tanah timbunan.

Bagi keluarga, putusan tersebut menjadi momen penuh haru. Setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum dan penahanan, istri Ilyas meluapkan rasa syukurnya dengan sujud di ruang sidang hingga tangga Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Views: 422
Ahmad Munawir

Ahmad Munawir

AHMAD MUNAWIR S.IKom, adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal, dan Berita Polisi di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 6 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎AHMAD MUNAWIR S.IKOM berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: Takeandsend0@gmail.com.

Related Posts

Kemhan RI Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Pastikan Hak dan Kesejahteraan Veteran Terpenuhi
Berita Daerah

Kemhan RI Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Pastikan Hak dan Kesejahteraan Veteran Terpenuhi

by Syamsir
28 menit ago
0

BERITAPERS || Kendari, 20 Oktober 2026 – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) memperkuat koordinasi dan sinergi lintas kementerian/lembaga (K/L) guna mendorong pemenuhan hak-hak veteran serta meningkatkan kualitas...

Bantah Adanya Permainan, SPBU 74.931.01 Saranani Pastikan Mobil “Siluman” Belum Sempat Isi BBM
Berita Opini

Bantah Adanya Permainan, SPBU 74.931.01 Saranani Pastikan Mobil “Siluman” Belum Sempat Isi BBM

by Ismail Waru
3 hari ago
0

BERITAPERS || KENDARI - Sebuah mobil yang masuk ke area pengisian BBM di SPBU 74.931.01 Saranani, Kota Kendari, memantik kecurigaan warga. Kendaraan itu diduga menyerobot antrean Pertalite, memunculkan...

Swadaya Warga, Pengecoran Jalan Tani Jenekampala Sepanjang 800 Meter Jadi Bukti Gotong Royong

Swadaya Warga, Pengecoran Jalan Tani Jenekampala Sepanjang 800 Meter Jadi Bukti Gotong Royong

4 hari ago
Anggota DPRD Konawe Selatan Iksan angkat bicara persoalan Pemanfaatan Jalan Usaha Tani oleh PT GAP

Anggota DPRD Konawe Selatan Iksan angkat bicara persoalan Pemanfaatan Jalan Usaha Tani oleh PT GAP

4 hari ago
Load More

Related News

Empat Kali Didatangi Wartawan, Kanwil Bank Mandiri Medan Belum Beri Klarifikasi Soal Gugatan PT TSI dan Aksi Nasabah

Empat Kali Didatangi Wartawan, Kanwil Bank Mandiri Medan Belum Beri Klarifikasi Soal Gugatan PT TSI dan Aksi Nasabah

31 Agustus 2026
Dugaan Kelalaian Pelayanan UGD RSUD Palaloi, Lidik Pro Desak Klarifikasi Resmi

Dugaan Kelalaian Pelayanan UGD RSUD Palaloi, Lidik Pro Desak Klarifikasi Resmi

27 Februari 2026
Inclusion Hub Bootcamp Hadir Di PLUT Sulsel, Perkuat Kapasitas Pelaku UMKM dan Disabilitas

Inclusion Hub Bootcamp Hadir Di PLUT Sulsel, Perkuat Kapasitas Pelaku UMKM dan Disabilitas

28 September 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?