BERITAPERS || MEDAN – Pihak Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan terkesan enggan memberikan transparansi publik terkait gugatan hukum yang dilayangkan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan serta isu rencana penarikan dana massal oleh jajaran nasabah.
Hingga Senin (31/8/2026), upaya awak media yang sudah empat kali menyambangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan guna meminta konfirmasi langsung dari manajemen maupun tim legal terkait perkara bernomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut belum membuahkan hasil.
Kuasa Hukum PT TSI, David, membeberkan bahwa gugatan terkait sengketa Kredit Modal Kerja (KMK) revolving ini mengungkap sejumlah fakta persidangan yang fatal. Pihaknya menilai Bank Mandiri telah mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP) dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Salah satu poin krusial adalah ditemukannya penarikan tunai dana senilai ratusan miliar rupiah menggunakan 54 lembar cek. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardy, pada seluruh lembar cek tersebut terbukti non-identik (palsu). Penarikan dana tersebut diduga kuat dilakukan tanpa surat kuasa resmi dan disetorkan ke pihak-pihak yang tidak dikenal serta tidak terafiliasi dengan PT TSI.
”Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik wajib dipindahbukukan ke rekening debitur, bukan ditarik tunai secara janggal. Dalam perkara ini, kami menilai terdapat kelalaian serius terkait pelaksanaan SOP dan prinsip kehati-hatian oleh Bank Mandiri,” tegas David.
Di sisi lain, situasi di sekitar Menara Bank Mandiri Medan pada Senin (31/8/2026) dipenuhi pengamanan dari aparat kepolisian. Langkah antisipasi keamanan ini menyusul mencuatnya informasi perihal rencana aksi demo dan penarikan dana (rush money) oleh sejumlah nasabah yang kecewa. Meski aksi massa urung digelar hari ini, penjagaan ketat aparat cukup menyita perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, jajaran Direksi maupun Manajemen Kanwil Bank Mandiri Medan belum memberikan klarifikasi resmi atau membuka pintu wawancara bagi media. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Bank Mandiri untuk menggunakan hak jawab dan memberikan penjelasan proporsional demi asas keberimbangan berita.





















Discussion about this post