Makassar – Adik kandung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Irman Yasin Limpo alias None, bersama Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/11/2025).
Berdasarkan data yang diterima Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 266 KUHP tentang Penempatan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan atau pemberian bantuan dalam tindak pidana.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Kasus ini diduga berkaitan dengan transaksi senilai Rp 50 miliar dalam proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam perkara tersebut, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi diduga tidak mengakui adanya transaksi tersebut.
Atas penetapan itu, keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Desember 2025 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Kuasa hukum Muhammad Nursalam, SH, MH menilai penetapan tersangka terhadap kliennya berinisial N (None) oleh Polda Sulawesi Selatan tidak tepat dan terkesan dipaksakan. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Muhammad Nursalam menjelaskan, kliennya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun, menurutnya, unsur-unsur pasal tersebut tidak terpenuhi.
“Pasal 378 itu penipuan, serangkaian kata-kata bohong. Sementara yang menjadi pokok pembelaan kami, yang menerima uang justru sudah meninggal dunia,” kata Nursalam kepada wartawan, usai persidangan.
Ia menegaskan, pihak yang menerima uang dalam perkara tersebut adalah almarhum Andi Baso, bukan kliennya maupun pihak lain yang kini turut diseret dalam perkara itu.
“Bukan None yang terima uang, bukan juga Pahlevi. Yang menerima uang itu Andi Baso, dan yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Jadi tidak bisa lagi diklarifikasi uang itu digunakan untuk apa,” ujarnya.
Menurutnya, tidak adil apabila tanggung jawab pidana dibebankan kepada pihak lain, sementara orang yang secara langsung menerima uang telah meninggal dunia. “Orang yang berbuat adalah orang lain, tapi yang diminta bertanggung jawab orang lain lagi. Itu tidak bisa,” tegasnya.
Terkait kronologi perkara, Nursalam menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelapor, uang diserahkan kepada almarhum Andi Baso melalui seorang perantara bernama Melati Bunga Sombe. Baru setelah laporan polisi dibuat, muncul kuitansi sebagai bukti.
“Pertanyaannya, masa orang yang tidak menerima uang disuruh bertanggung jawab?” katanya.
Ia juga menyoroti adanya dokumen pengakuan utang yang belakangan muncul. Menurutnya, dokumen tersebut tetap harus dibuktikan dengan penyerahan uang secara nyata.
Sementara terkait sangkaan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, Nursalam menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya seseorang bernama Bahar Ngitung dari kepengurusan yayasan.
“Itu kan persoalan internal yayasan. Kalau ada yang keberatan dikeluarkan dari pengurus, semestinya ditempuh lewat jalur perdata, bukan pidana,” jelasnya.
Ia menegaskan, yayasan merupakan organisasi sosial yang tidak berorientasi profit. Dengan demikian, menurutnya, unsur kerugian nyata sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 266 tidak terpenuhi.
“Kalau perseroan terbatas mungkin ada kerugian saham. Tapi yayasan itu organisasi sosial, di mana letak kerugian nyatanya?” ujar Nursalam.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada kesesuaian antara alat bukti dengan perbuatan yang disangkakan kepada kliennya.
Terkait jalannya persidangan, Nursalam mengungkapkan bahwa sidang praperadilan telah dua kali mengalami penundaan. Penundaan pertama karena pihak termohon tidak hadir, sementara penundaan kedua lantaran jawaban termohon belum siap.
“Hari ini majelis hakim menunda sidang dengan agenda jawaban sekaligus pembuktian dari kedua belah pihak,” katanya.
Dalam sidang lanjutan nanti, pihak pemohon akan menghadirkan dua orang ahli, masing-masing ahli pidana dan ahli perdata. “Ahli akan menjelaskan soal keabsahan penetapan tersangka dan aspek hukum yayasan,” tutup Nursalam.
Transaksi Rp50 miliar tersebut disebut terjadi pada 2017 antara Irman Yasin Limpo dan seorang pengusaha berinisial BN. Transaksi itu berkaitan dengan rencana pembelian Sekolah Islam Al-Azhar di Jalan Letjen Hertasning, Makassar.
BN mengaku diminta membantu pendanaan karena pemilik sekolah saat itu, almarhum Andi Baso, tidak sanggup melunasi kewajiban kredit di bank. Irman Yasin Limpo disebut berminat membeli sekolah tersebut, namun tidak memiliki dana.
“Yang punya sekolah, Andi Baso, mau menjual karena tidak sanggup bayar ke bank. None mau beli, tapi tidak ada uang, sehingga menggunakan uang saya,” ujar BN.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Andi Baso hingga proses jual beli sekolah rampung. BN mengaku membuat surat perjanjian piutang di hadapan notaris yang turut ditandatangani oleh Andi Pahlevi.
“Dia janji satu bulan mau kembalikan uang itu, tapi tidak ditepati. Makanya kami laporkan ke Polda Sulsel sejak 2024,” kata BN.
BN juga menyebut Irman Yasin Limpo tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang tersebut. Bahkan, namanya yang semula tercantum sebagai dewan pengawas yayasan pengelola sekolah disebut telah dihapus.
“Awalnya nama saya masuk di yayasan, tapi belakangan saya lihat sudah dihapus,” ungkapnya.
Ia mengaku kecewa karena berharap uang tersebut dapat kembali setelah sekolah diagunkan ke bank. Namun, hingga kini pembayaran tak kunjung diterima.
“Sempat digadai ke bank. Saya kira akan dibayar, ternyata tidak,” ujarnya.
Dalam keterangan Kuasa Hukum Irman Yasin Limpo. Muhammad Nursalam menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat dan tidak didukung fakta hukum yang kuat.
“Pasal 378 mensyaratkan adanya penipuan berupa serangkaian kata-kata bohong. Sementara yang menerima uang dalam perkara ini adalah almarhum Andi Baso, bukan Irman Yasin Limpo maupun Andi Pahlevi,” kata Nursalam.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelapor sendiri, uang tersebut diserahkan kepada Andi Baso melalui pihak lain. Namun, karena Andi Baso telah meninggal dunia, peruntukan uang tersebut tidak dapat lagi diklarifikasi.
“Tidak mungkin orang yang tidak menerima uang diminta bertanggung jawab atas perbuatan pihak lain,” ujarnya.
Terkait adanya pengakuan utang, Nursalam menegaskan hal tersebut tetap harus dibuktikan dengan penyerahan uang secara nyata.
Sementara untuk Pasal 266 KUHP, ia menyebut sangkaan tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya pelapor dari kepengurusan yayasan.
“Itu seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana. Yayasan adalah organisasi sosial, bukan badan usaha. Pasal 266 mensyaratkan adanya kerugian nyata, sementara dalam yayasan tidak dikenal kerugian finansial seperti pada perseroan terbatas,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai tidak terdapat kesesuaian antara alat bukti dan perbuatan yang disangkakan.
Terkait sidang praperadilan, Nursalam mengatakan persidangan telah dua kali ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban serta pembuktian dari kedua belah pihak.
“Kami akan menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata untuk menjelaskan keabsahan penetapan tersangka serta aspek hukum yayasan,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Bidkum Polda Sulsel, AKP Samad, yang hadir dalam sidang praperadilan enggan memberikan komentar terkait upaya hukum yang ditempuh Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi.
“Saya tidak bisa memberikan komentar. Silakan ke humas,” ujarnya singkat saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, serta Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Agus Khairul belum mendapat respons.










