Beritapers – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil menangkap empat terduga pelaku penadahan sepeda motor hasil curian pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 05.00 WITA di wilayah Kaballokang, Desa Kaballokang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Rabu (23/4/2025).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 8 Februari 2025. Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WITA, di Jl. Parakatte Pondok Anugrah 2 Putra, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Korban dalam kasus ini adalah M. Alhief Djibrank (19), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Pataung, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Motor milik korban, yakni Yamaha Fino warna coklat dengan nomor polisi DD 5276 CW tahun 2018, raib saat diparkir dalam keadaan terkunci di halaman kost. Aksi pelaku sempat terekam CCTV rumah kost. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15.000.000.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa motor tersebut telah berpindah tangan melalui jaringan penadahan. Pelaku berinisial HN (40), seorang perempuan, mengaku menjual motor tersebut kepada H (37) dengan harga Rp2.000.000.
Selanjutnya, H menggadaikan motor itu kepada AT (49) seharga Rp3.000.000, lalu AT menggadaikannya lagi kepada AJ (59) seharga Rp3.250.000.






















Discussion about this post