Barang bukti yang disita tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 16 miliar. Jika berhasil diedarkan, narkotika ini diyakini mampu merusak kehidupan lebih dari 160.000 jiwa pengguna, khususnya generasi muda yang menjadi target utama sindikat narkotika internasional.
Kelima tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 75 huruf k dan Pasal 91.
Kapolrestabes Makassar menegaskan Ini bukti komitmen kita mendukung program Bapak Presiden sesuai dengan perintah Bapak Presiden melalui Bapak Kapolri juga Bapak Kapolda.
“Pemberantasan narkoba ini merupakan salah satu kejahatan yang memang harus diberantas secara terus-menerus sampai kita mendapatkan predikat sebagai negara yang bebas narkotika” tutup Kombes Arya Perdana.










