Beritapers.Makassar- Polsek Makassar berhasil menangkap seorang pria yang pelaku tindak pidana pencurian di jalan Abu bakar Lambogo kecamatan Makassar kota Makassar.
Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal mengatakan pelaku MA (20) merupakan warga kecamatan Makassar.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jum’at Tanggal 29 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Abubakar Lambogo Makassar.
Pelaku masuk ke dalam rumah Tuti Muslimah Rusli (27)
melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah tas berwarna hitam yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan 2 lembar STNK sepeda motor milik korban Tuti Muslimah Rusli (27) Warga Kecamatan Makassar.
Polsek Makassar yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil di tangkap, kata Syuryadi dalam keterangan rilisnya ke media ini, Minggu (31/8/2025).
Barang bukti yang di amankan berupa tas hitam dan dua buah STNK, adapun sejumlah uang telah digunakan untuk berfoya-foya.
Akibat kejadian ini korban Tuti Muslimah Rusli mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.”pungkas Kanit Reskrim Polsek Makassar.





















