• Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politics
  • World
  • Business
  • Science
  • National
  • Entertainment
  • Sports
  • Travel
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Tech
  • Health
  • Food
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
Beritapers
No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politics
  • World
  • Business
  • Science
  • National
  • Entertainment
  • Sports
  • Travel
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Tech
  • Health
  • Food
Beritapers
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Home Berita Hukum

Pesangon Tak Dibayarkan, Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
13 September 2025
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pesangon Tak Dibayarkan, Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare On TelegramShare On TwitterShare On Email

BERITAPERS.MAKASSAR – Eks Karyawan PT. Hadji Kalla, Muhammad Fadli mengajukan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (12/09/2025).

Hal itu berdasarkan Perkara No. 32/Pdt. Sus/PHI/ 2025/ PN Mks yang dilakukan Tim Hukum Pembela Pekerja sebagai Penggugat dan PT Hadji Kalla sebagai Tergugat.

“Barusan kami selaku kuasa hukum dari Tim Hukum Pembela Pekerja yang didalamnya ada 14 orang pengacara, telah melakukan pendaftaran di Pengadilan Negeri Makassar untuk mengajukan gugatan PHI terkait perselisihan hak karyawan yang telah di PHK oleh PT. Hadji Kalla secara sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum,” ujar Penasehat Hukum Fadli, Mulyarman, SH. kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut Mulyarman, gugatan yang dilakukan kliennya (Muhammad Fadli) merupakan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan yang tidak berhasil diselesaikan melalui perundingan bipartit, mediasi, atau konsiliasi.

RELATED POSTS

Emak vs Massa PMII di Depan UMI, Aksi Berakhir Tanpa Unjuk Rasa

Emak vs Massa PMII di Depan UMI, Aksi Berakhir Tanpa Unjuk Rasa

4 Agustus 2026
Kuasa Hukum Bantah Michaele Arkanda Lakukan Pengeroyokan, Sebut Tuduhan Rekayasa

Kuasa Hukum Bantah Michaele Arkanda Lakukan Pengeroyokan, Sebut Tuduhan Rekayasa

3 Agustus 2026
Organisasi Pers : Terlapor Penipuan dan Penggelapan  Bukan Wartawan

Organisasi Pers : Terlapor Penipuan dan Penggelapan Bukan Wartawan

3 Agustus 2026
KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone

KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone

31 Juli 2026

Sebab, kata Mulyarman, PHI sebagai pengadilan khusus untuk menangani empat jenis perselisihan hubungan industrial secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, sengketa pemutusan PHK, dan sengketa antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.

“Dari empat jenis PHI, klien kami mengajukan gugatan perselisihan hak atas pemutusan hubungan kerja sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum. Sehingga gugatan ini menjadi langkah kongkrit untuk menyelesaikan perselisihan,” ujarnya.

Mulyarman membeberkan, beberapa bulan lalu kliennya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan perselisihan mulai perundingan bipartit, mediasi dlm perundingan tripartit, Hanya saja, pihak PT. Hadji Kalla tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia juga mengakui, kliennya telah meminta bantuan Disnaker Makassar untuk dilakukan mediasi agar perselisihan tersebut terselesaikan. Bahkan Disnaker menganjurkan kepada perusahaan untuk membayarkan pesangon kepada Pekerja sesuai Anjuran Disnaker Kota Makassar No.: 500.15.152/2165/Disnaker/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 pada Bagian D Kesimpulan Mediator Hal 5-6 yang menyimpulkan bahwa pemberhentian Saudara Muhammad Fadli (Pekerja) tidak sesuai prosedur PHK dan bertentangan dengan Pasal 39 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor : 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Olehnya itu hakikat dari Anjuran dari Disnaker Makassar sudah sangat jelas dan tidak mengandung multipretasi untuk dilaksanakan,” tutur Mulyarman.

Di tempat yang sama, Muhammad Fadli menambahkan, saat dilakukan mediasi di Disnaker Makassar perusahaan menunjukkan keraguan dihadapan mediator. Dimana 3 (tiga) kali agenda mediasi, perusahaan hanya menghadiri agenda mediasi ke-2 pada tanggal 28 Mei 2025 sementara mediasi ke-1 tanggal 14 Mei 2025 dan mediasi ke-3 tanggal 23 Juni 2025 tidak dihadiri oleh Perusahaan.

Bahkan, kata Fadli, saat proses perudingan tripartit di Disnaker Makassar, mediator juga menanyakan kepada perusahaan dan mendapatkan fakta bahwa dirinya selama bekerja di PT Hadji Kalla tidak pernah mendapatkan Sanksi berupa Surat Peringatan (SP) sama sekali baik itu Surat Peringatan Pertama (SP-1), Surat Peringatan Kedua (SP-2) maupun Surat Peringatan Ketiga (SP-3).

“Namun, perusahaan langsung menjatuhkan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa sanksi-sanksi lainnya terlebih dahulu,” beber Fadli.(*)

Post Views: 272
Tags: AjukanEksGugatan PHIKaryawanPasangon Tak dibayarkanPT Hadji Kalla
SendShare197ShareTweet123Send
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

Emak vs Massa PMII di Depan UMI, Aksi Berakhir Tanpa Unjuk Rasa
Berita Hukum

Emak vs Massa PMII di Depan UMI, Aksi Berakhir Tanpa Unjuk Rasa

4 Agustus 2026
Kuasa Hukum Bantah Michaele Arkanda Lakukan Pengeroyokan, Sebut Tuduhan Rekayasa
Berita Hukum

Kuasa Hukum Bantah Michaele Arkanda Lakukan Pengeroyokan, Sebut Tuduhan Rekayasa

3 Agustus 2026
Organisasi Pers : Terlapor Penipuan dan Penggelapan  Bukan Wartawan
Berita Hukum

Organisasi Pers : Terlapor Penipuan dan Penggelapan Bukan Wartawan

3 Agustus 2026
KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone
Berita Hukum

KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone

31 Juli 2026
Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa
Berita Hukum

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa

30 Juli 2026
Kasus Kekerasan Jurnalis ANTARA Masuk Tahap P19, KAJ Sulsel Datangi Polda
Berita Hukum

Kasus Kekerasan Jurnalis ANTARA Masuk Tahap P19, KAJ Sulsel Datangi Polda

24 Juli 2026
​Gugat Hak Angket DPRD Gowa, Paranusa Law Firm Resmi Surati Ketua Mahkamah Agung RI
Berita Nasional

​Gugat Hak Angket DPRD Gowa, Paranusa Law Firm Resmi Surati Ketua Mahkamah Agung RI

24 Juli 2026
Biddokkes Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Dua Korban Laka Laut KM. Nurul Salsa
Berita Hukum

Biddokkes Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Dua Korban Laka Laut KM. Nurul Salsa

23 Juli 2026
Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayar
Berita Hukum

Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayar

22 Juli 2026
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional
Berita Hukum

Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional

21 Juli 2026

Rekomendasi Berita

Kades Padakkalawa Hadiri Seminar KDKMP, Perkuat Sinergi Wujudkan Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Desa

Kades Padakkalawa Hadiri Seminar KDKMP, Perkuat Sinergi Wujudkan Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Desa

5 Agustus 2026
Diduga Oknum Wartawan Berinisial IA Terima Uang Pengurusan Sertifikat, Korban Mengaku Rugi Belasan Juta Rupiah

Diduga Oknum Wartawan Berinisial IA Terima Uang Pengurusan Sertifikat, Korban Mengaku Rugi Belasan Juta Rupiah

5 Agustus 2026
Emak vs Massa PMII di Depan UMI, Aksi Berakhir Tanpa Unjuk Rasa

Emak vs Massa PMII di Depan UMI, Aksi Berakhir Tanpa Unjuk Rasa

4 Agustus 2026
Staf Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau Fasilitas dan Kualitas Layanan Lapas Parepare

Staf Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau Fasilitas dan Kualitas Layanan Lapas Parepare

4 Agustus 2026
Samsung Bidik Segmen Premium Lewat Tiga Smartphone Lipat Galaxy Z8 Series, Mana yang Paling Sesuai Kebutuhan?

Samsung Bidik Segmen Premium Lewat Tiga Smartphone Lipat Galaxy Z8 Series, Mana yang Paling Sesuai Kebutuhan?

4 Agustus 2026
Pemkot Parepare Perketat Pengawasan Distribusi LPG Subsidi Demi Menjamin Ketersediaan dan Ketepatan Sasaran Masyarakat

Pemkot Parepare Perketat Pengawasan Distribusi LPG Subsidi Demi Menjamin Ketersediaan dan Ketepatan Sasaran Masyarakat

4 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158

Rekomendasi Berita

Kades Padakkalawa Hadiri Seminar KDKMP, Perkuat Sinergi Wujudkan Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Desa

Kades Padakkalawa Hadiri Seminar KDKMP, Perkuat Sinergi Wujudkan Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Desa

5 Agustus 2026
Diduga Oknum Wartawan Berinisial IA Terima Uang Pengurusan Sertifikat, Korban Mengaku Rugi Belasan Juta Rupiah

Diduga Oknum Wartawan Berinisial IA Terima Uang Pengurusan Sertifikat, Korban Mengaku Rugi Belasan Juta Rupiah

5 Agustus 2026
Emak vs Massa PMII di Depan UMI, Aksi Berakhir Tanpa Unjuk Rasa

Emak vs Massa PMII di Depan UMI, Aksi Berakhir Tanpa Unjuk Rasa

4 Agustus 2026
Staf Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau Fasilitas dan Kualitas Layanan Lapas Parepare

Staf Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau Fasilitas dan Kualitas Layanan Lapas Parepare

4 Agustus 2026
Samsung Bidik Segmen Premium Lewat Tiga Smartphone Lipat Galaxy Z8 Series, Mana yang Paling Sesuai Kebutuhan?

Samsung Bidik Segmen Premium Lewat Tiga Smartphone Lipat Galaxy Z8 Series, Mana yang Paling Sesuai Kebutuhan?

4 Agustus 2026
Pemkot Parepare Perketat Pengawasan Distribusi LPG Subsidi Demi Menjamin Ketersediaan dan Ketepatan Sasaran Masyarakat

Pemkot Parepare Perketat Pengawasan Distribusi LPG Subsidi Demi Menjamin Ketersediaan dan Ketepatan Sasaran Masyarakat

4 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Beranda
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
PT. MEDIA INTAR INDONESIA

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?