BERITAPERS || PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melaksanakan penertiban dan pengamanan aset daerah yang berada di lahan bekas Pasar Seni, Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat (2/1/2026). Kegiatan ini berlangsung aman, lancar, dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas.
Penertiban dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), dengan dukungan lintas instansi. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut terlibat, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta mendapat pengawalan dari personel Polres Parepare dan aparat TNI.
Kepala Satpol PP Kota Parepare Andi Ulfah, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam menjaga, menertibkan, dan mengamankan aset milik daerah agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kota Parepare melalui jajaran kecamatan dan kelurahan setempat telah melakukan berbagai upaya pendekatan secara persuasif kepada warga yang selama ini menetap di atas lahan tersebut. Pendekatan humanis dilakukan dengan mengedepankan komunikasi, sosialisasi, serta pemberian pemahaman terkait status lahan yang merupakan aset pemerintah daerah.
“Langkah persuasif telah dilakukan terlebih dahulu agar proses penertiban berjalan dengan baik, tanpa konflik, serta tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan ketertiban umum,” ujar salah satu pejabat terkait di lokasi kegiatan.
Turut hadir langsung memantau jalannya penertiban dan pengamanan aset tersebut sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Di antaranya Staf Ahli Wali Kota sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Noldy Yosep Rengkuan, Asisten I Setda Dede Harirustaman, Asisten II A. Ardian Asyraq, dan Asisten III Adriani Idrus.
Hadir pula Kepala Satpol PP Kota Parepare A. Ulfa Lanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Budi Rusdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prasetyo Catur K, Kepala Dinas Perhubungan Fitriany, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Anwar Amir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Susianna, serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Abd. Waris Muhiddin.
Selain itu, Kabag Hukum Setda Kota Parepare Nurwana, Camat Bacukiki Barat Ardiansyah Arifuddin, Lurah Cappa Galung, serta jajaran terkait lainnya juga turut mendampingi proses penertiban di lapangan.
Pemerintah Kota Parepare menegaskan bahwa kegiatan penertiban dan pengamanan aset ini dilaksanakan semata-mata untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah demi mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat secara luas.
Dengan terlaksananya kegiatan ini secara tertib dan kondusif, Pemkot Parepare berharap seluruh pihak dapat memahami pentingnya menjaga aset milik daerah dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. (Mlp)









