• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, September 29, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

Polemik HGU PT Lonsum Tak Kunjung Usai, Anggota DPRD dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

Astriana by Astriana
13 Agustus 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
Polemik HGU PT Lonsum Tak Kunjung Usai, Anggota DPRD dan Praktisi Hukum Angkat Bicara
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || ​BULUKUMBA — Konflik pertanahan yang melibatkan PT London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Kabupaten Bulukumba terus menyita perhatian publik.(13/8/2026)

Permasalahan ini bukan sekadar mengenai hasil produksi perkebunan karet, melainkan terkait konflik lahan dengan masyarakat serta habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

​Praktisi hukum asal Bulukumba, Supriadi alias Adi Bintang, memberikan pandangannya terkait dinamika hukum yang tengah terjadi. Mantan aktivis ini menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dalam kasus ini.

​”Secara hukum, kita perlu membedakan antara ‘HGU lama yang telah berakhir’ dan ‘tidak adanya keputusan pembaruan HGU baru’,” ujar Adi Bintang, S.H.

​Ia memaparkan beberapa dasar hukum utama yang menjadi landasan penyelesaian polemik tersebut:

​Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Konstitusi mengamanatkan bahwa tanah tidak boleh semata-mata dijadikan instrumen akumulasi keuntungan korporasi, melainkan harus diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

​UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Pasal 2 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan tanah. Sementara Pasal 6 menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial.

PP No. 18 Tahun 2021: Pasal 31 huruf a menyatakan HGU hapus karena berakhirnya jangka waktu. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa tanah bekas HGU kembali menjadi Tanah Negara, dan negara berwenang melakukan penataan kembali penggunaan lahan tersebut.

​Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria: Pasal 7 menetapkan bahwa tanah bekas HGU yang telah habis masa berlakunya dapat menjadi objek redistribusi tanah kepada masyarakat.
​Atas dasar regulasi tersebut, Adi Bintang menyarankan agar arah perjuangan masyarakat difokuskan pada pengembalian fungsi kontrol oleh negara.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Minimarket Menjamur di Maros, Kuota Perbup Dipertanyakan, LIDIK PRO Minta Polda Sulsel Telusuri Perizinan

Minimarket Menjamur di Maros, Kuota Perbup Dipertanyakan, LIDIK PRO Minta Polda Sulsel Telusuri Perizinan

29 September 2026
Lakindo Sulsel Desak Penyidik Pertimbangkan Penahanan Bupati Gowa HT

Lakindo Sulsel Desak Penyidik Pertimbangkan Penahanan Bupati Gowa HT

29 September 2026
Klarifikasi Langsung Kadis Pertanian Maros, Lidik Pro Tegaskan Informasi Penerima Alsintan Perlu Diluruskan

Klarifikasi Langsung Kadis Pertanian Maros, Lidik Pro Tegaskan Informasi Penerima Alsintan Perlu Diluruskan

28 September 2026
LAKKI Minta Kajari Bone Periksa Kades Selli Terkait Dugaan Rangkap Jabatan Ketua BPD dan Ketua P3A

LAKKI Minta Kajari Bone Periksa Kades Selli Terkait Dugaan Rangkap Jabatan Ketua BPD dan Ketua P3A

28 September 2026
Viral Truk Tangki Siluman Isi Solar Subsidi, PM Madani Desak Polres dan Pertamina Segel SPBU Tano Ponggol

Viral Truk Tangki Siluman Isi Solar Subsidi, PM Madani Desak Polres dan Pertamina Segel SPBU Tano Ponggol

28 September 2026

​”Narasi hukumnya bukan ‘Lonsum harus menyerahkan tanah kepada Pemkab Bulukumba’, melainkan jauh lebih kuat jika berbunyi: ‘Tanah bekas HGU PT Lonsum yang telah berakhir harus dikembalikan terlebih dahulu dalam penguasaan negara untuk dilakukan inventarisasi, pengukuran ulang, verifikasi alas hak, pemetaan konflik, serta penataan kembali melalui Reforma Agraria dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Bulukumba’,” tegasnya.

​Sorotan Politisi NasDem
​Dukungan evaluasi terhadap PT Lonsum juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Bulukumba dari Partai NasDem, H. Tamrin, menilai keberadaan perkebunan karet tersebut belum memberikan dampak positif yang optimal bagi daerah jika pengelolaannya tidak melibatkan pemerintah daerah.

​”Saya berpikir, apabila lahan ini dikelola oleh pemerintah daerah dan tanah hak masyarakat dikembalikan, saya yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulukumba akan meningkat signifikan. Ini baru salah satu dampak positifnya,” ujar pria yang akrab disapa Puang Tamo tersebut saat ditemui di Bulukumba.

Post Views: 189
Tags: Berita SorotBulukumba
Astriana

Astriana

Astriana adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus dan sekolah. (Email: astrianaagus401@gmail.com) 

Related Posts

Minimarket Menjamur di Maros, Kuota Perbup Dipertanyakan, LIDIK PRO Minta Polda Sulsel Telusuri Perizinan
Berita Sorot

Minimarket Menjamur di Maros, Kuota Perbup Dipertanyakan, LIDIK PRO Minta Polda Sulsel Telusuri Perizinan

by Kemal Situru
5 jam ago
0

BERITAPERS.COM || ​MAROS — Maraknya pembukaan gerai minimarket modern di berbagai kawasan Kabupaten Maros menuai sorotan tajam dari Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) DPD Kabupaten...

Lakindo Sulsel Desak Penyidik Pertimbangkan Penahanan Bupati Gowa HT
Berita Sorot

Lakindo Sulsel Desak Penyidik Pertimbangkan Penahanan Bupati Gowa HT

by Ismail Waru
9 jam ago
0

BERITAPERS || MAKASSAR — Selasa, 29 September 2026. Lembaga Analisis Anti Korupsi (Lakindo) Sulawesi Selatan mendesak Kortastipidkor Polri dan Polda Sulsel untuk mempertimbangkan langkah penahanan terhadap Bupati Gowa...

Klarifikasi Langsung Kadis Pertanian Maros, Lidik Pro Tegaskan Informasi Penerima Alsintan Perlu Diluruskan

Klarifikasi Langsung Kadis Pertanian Maros, Lidik Pro Tegaskan Informasi Penerima Alsintan Perlu Diluruskan

22 jam ago
LAKKI Minta Kajari Bone Periksa Kades Selli Terkait Dugaan Rangkap Jabatan Ketua BPD dan Ketua P3A

LAKKI Minta Kajari Bone Periksa Kades Selli Terkait Dugaan Rangkap Jabatan Ketua BPD dan Ketua P3A

1 hari ago
Viral Truk Tangki Siluman Isi Solar Subsidi, PM Madani Desak Polres dan Pertamina Segel SPBU Tano Ponggol

Viral Truk Tangki Siluman Isi Solar Subsidi, PM Madani Desak Polres dan Pertamina Segel SPBU Tano Ponggol

1 hari ago
Load More

Related News

Pemkab Takalar Susun Agenda Safari Ramadan 1447 H/2026 M, Libatkan Tiga Tim Pimpinan Daerah

Pemkab Takalar Susun Agenda Safari Ramadan 1447 H/2026 M, Libatkan Tiga Tim Pimpinan Daerah

9 Maret 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Soreang Sosialisasikan Call Center 110 Lewat Jumat Curhat

Bhabinkamtibmas Polsek Soreang Sosialisasikan Call Center 110 Lewat Jumat Curhat

24 April 2026
Jumat Curhat Polsek KPN Jadi Wadah Aspirasi Buruh Pelabuhan

Jumat Curhat Polsek KPN Jadi Wadah Aspirasi Buruh Pelabuhan

3 Juli 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?