BERITAPERS || BULUKUMBA — Konflik pertanahan yang melibatkan PT London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Kabupaten Bulukumba terus menyita perhatian publik.(13/8/2026)
Permasalahan ini bukan sekadar mengenai hasil produksi perkebunan karet, melainkan terkait konflik lahan dengan masyarakat serta habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Praktisi hukum asal Bulukumba, Supriadi alias Adi Bintang, memberikan pandangannya terkait dinamika hukum yang tengah terjadi. Mantan aktivis ini menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dalam kasus ini.
”Secara hukum, kita perlu membedakan antara ‘HGU lama yang telah berakhir’ dan ‘tidak adanya keputusan pembaruan HGU baru’,” ujar Adi Bintang, S.H.
Ia memaparkan beberapa dasar hukum utama yang menjadi landasan penyelesaian polemik tersebut:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Konstitusi mengamanatkan bahwa tanah tidak boleh semata-mata dijadikan instrumen akumulasi keuntungan korporasi, melainkan harus diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Pasal 2 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan tanah. Sementara Pasal 6 menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
PP No. 18 Tahun 2021: Pasal 31 huruf a menyatakan HGU hapus karena berakhirnya jangka waktu. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa tanah bekas HGU kembali menjadi Tanah Negara, dan negara berwenang melakukan penataan kembali penggunaan lahan tersebut.
Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria: Pasal 7 menetapkan bahwa tanah bekas HGU yang telah habis masa berlakunya dapat menjadi objek redistribusi tanah kepada masyarakat.
Atas dasar regulasi tersebut, Adi Bintang menyarankan agar arah perjuangan masyarakat difokuskan pada pengembalian fungsi kontrol oleh negara.
”Narasi hukumnya bukan ‘Lonsum harus menyerahkan tanah kepada Pemkab Bulukumba’, melainkan jauh lebih kuat jika berbunyi: ‘Tanah bekas HGU PT Lonsum yang telah berakhir harus dikembalikan terlebih dahulu dalam penguasaan negara untuk dilakukan inventarisasi, pengukuran ulang, verifikasi alas hak, pemetaan konflik, serta penataan kembali melalui Reforma Agraria dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Bulukumba’,” tegasnya.
Sorotan Politisi NasDem
Dukungan evaluasi terhadap PT Lonsum juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Bulukumba dari Partai NasDem, H. Tamrin, menilai keberadaan perkebunan karet tersebut belum memberikan dampak positif yang optimal bagi daerah jika pengelolaannya tidak melibatkan pemerintah daerah.
”Saya berpikir, apabila lahan ini dikelola oleh pemerintah daerah dan tanah hak masyarakat dikembalikan, saya yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulukumba akan meningkat signifikan. Ini baru salah satu dampak positifnya,” ujar pria yang akrab disapa Puang Tamo tersebut saat ditemui di Bulukumba.






















Discussion about this post