Beritapers – Ketiga tersangka kasus skincare berbahan bermerkuri di Makassar dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Ketiga tersangka akan segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Dari keterangan setelah Subdit Indag Ditreskrimsus melakukan *penahanan* terhadap 3 tersangka kasus skincare, penyidik Subdit Indag Polda Sulsel komitmen melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Indag Kompol Yus Ade Elisia, S.H S.Ik, MH bersama penyidik pada hari senin tanggal 3 februari 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Makassar yang diterima langsung oleh tim JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan,” ucap Soetarmi.




















Discussion about this post