• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Jangkar Apresiasi Kinerja Kejari Takalar Soal Penahanan  2 Tersangka Dugaan Kasus Tipikor

Kemal Situru by Kemal Situru
25 Februari 2025
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Jangkar Apresiasi Kinerja Kejari Takalar Soal Penahanan  2 Tersangka Dugaan Kasus Tipikor
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS – Takalar || Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal, apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Takalar terkait penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.(25/2/2025).

Apresiasi tersebut diungkapkan oleh ketua LSM JANGKAR yang mana diketahui dalam penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Takalar kini kembali memperlihatkan prestasi gemilang dalam penindakan tindak pidana korupsi.

“Kami apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Takalar dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan secara profesional”, ujar Sahabuddin Alle kepada media, Senin (24/2/2025)

Baca Juga:

2 Korban Alami Patah Tulang, Gegara Bus Terbalik di Jalan Trans Sulawesi

Hal tersebut dipaparkan seusai siaran pers Kejaksaan Negeri Takalar terkait penetapan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi atas nama JM dan JH (inisial) yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan talud Maccini Baji-Tompotana kecamatan Tanakeke pada dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Takalar tahun 2023.

Dan dari hasil ekspose oleh  tim penyidik maka pada hari ini, senin 24 Februari 2025 telah ditetapkan 2 (dua) tersangka atas nama JM selaku PPK dan JH selaku penyedia jasa pekerjaan dari CV. Pitu Poetra Oetama.

“Bahwa JM dan JH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan talud Maccini Baji-Tompotana kecamatan Tanakeke pada dinas koperasi, UMKM, tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Takalar yang melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI. No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. KUHPidana”, tegasnya.

“Bahwa atas pemeriksaan ahli terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 631.444.200 (enam ratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah)”, jelasnya kembali.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

“Bahwa saat ini JM dan JH ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas II.B Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 februari 2025 sampai dengan 15 maret 2025 untuk kepentingan penyidikan”, tutupnya.

Laporan: FRD, Editor: KML

Post Views: 224
Tags: Berita HukumBerita PersBerita Pers TakalarBeritapers TakalarKasus TipikorKejari TakalarLSM Jangkar
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Jangan Mengajar Lagi Sebelum Baca ‘Hypnoteaching’! Rahasia Sang Master Mind, Muh Anwar. HM, Bongkar Cara Menyentuh Hati Siswa

Jangan Mengajar Lagi Sebelum Baca ‘Hypnoteaching’! Rahasia Sang Master Mind, Muh Anwar. HM, Bongkar Cara Menyentuh Hati Siswa

6 Agustus 2026
SDN Inpres 195 Kampung Beru Butuh Paving Block dan Revitalisasi Toilet

SDN Inpres 195 Kampung Beru Butuh Paving Block dan Revitalisasi Toilet

27 Februari 2026
Hari Kedua Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Belapunraga, Tim SAR Gabungan Masih Nihil

Hari Kedua Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Belapunraga, Tim SAR Gabungan Masih Nihil

13 Januari 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?