Oleh: Muh. Imransyah
(Mahasiswa Sejarah Peradaban Islam UIN Alauddin Makassar)
BERITAPERS – Sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan fondasi bagi bangsa untuk menata masa depan. Salah satu babak penting dalam perjalanan sejarah Indonesia adalah masa Demokrasi Liberal (1950-1959), sebuah periode yang kerap dipandang sebagai “laboratorium politik” bagi bangsa muda yang baru merdeka.
Masa ini, dengan segala dinamika dan turbulensinya, menyimpan pelajaran penting terkait sistem ketatanegaraan, relasi antar lembaga negara, dan praktik demokrasi multipartai.
Setelah berakhirnya Republik Indonesia Serikat (RIS), Maka di bentuklah negara kesatuan, ini menandakan babak baru periode pemerintahan bangsa Indonesia.
Kesepakatan antara RIS dan RI untuk membentuk negara kesatuan tercapai pada tanggal 17 Mei 1950, dengan ditandatanganinya Piagam Persetujuan antara RIS dan RI. Isi piagam tersebut menyatakan bahwa kedua belah pihak antara RIS dan RI dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan secara bersama-sama akan melaksanakan pembentukan negara kesatuan. Periode ini berlangsung mulai 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 yang disebut dengan sistem Parlementer.
Perancang landasan dasar demokrasi liberal atau sistem parlementer di Indonesia dirancang oleh Panitia Gabungan RIS dan RI atau disebut dengan Panitia Persiapan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan yang diketuai oleh Menteri Kehakiman RIS yaitu Prof. Supomo dan wakil ketua yaitu Perdana Menteri RI, Dr. Abdul Halim
Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Soekarno menandatangani rancangan UUD tersebut yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia tahun 1950, kemudian secara resmi Negara Kesatuan dibentuk pada tanggal 17 Agustus 1950.
Indonesia memilih untuk menganut sistem pemerintahan parlementer setelah disahkannya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang menggantikan UUD 1945. Sistem parlementer ini mengharuskan adanya pembagian kekuasaan antara legislatif dan eksekutif, di mana Kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri, hanya bisa memerintah jika mendapat dukungan mayoritas dari parlemen.






















Discussion about this post