Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Beritapers
Beritapers
No Result
View All Result
Beritapers
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Home Berita Terbaru Berita Opini

DPRD Gowa dan Hak Angket: Tinjauan Hukum Tata Negara dan Pidana atas Dugaan Perselingkuhan Bupati

Penulis: Atho Bachtiar S. H.,MH

Astriana by Astriana
5 Juli 2026
in Berita Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
0
DPRD Gowa dan Hak Angket: Tinjauan Hukum Tata Negara dan Pidana atas Dugaan Perselingkuhan Bupati
501
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare On TelegramShare On TwitterShare On Email

BERITAPERS || Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa memutuskan untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Langkah ini diambil di tengah bergulirnya isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama bupati dengan seorang berinisial MB alias BK.

Atho Bachtiar S. H.,MH atau sering disapa Dg Jarre mengungkapkan “Keputusan ini menimbulkan perdebatan hangat di kalangan pengamat hukum dan politik. Apakah urusan ranjang pribadi seorang pejabat publik layak menjadi objek penyelidikan legislatif? Tulisan ini akan mengupas tuntas langkah tersebut tegas Atho Bachtiar.

Menurut Atho Bachtiar yang juga Profesinya sebagai pengacara menambahkan, “Dari dua perspektif utama: Hukum Tata Negara mekanisme Hak Angket dan Hukum Pidana Nasional status hukum perselingkuhan harus sangat dipahami.

Perspektif Hukum Tata Negara harus mengamati batas Wewenang Hak Angket, hak Angket merupakan salah satu hak konstitusional yang dimiliki oleh DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

RELATED POSTS

Mindful Shopping di Musim Diskon Game, Rahasia Bebas dari Backlog yang Terus Menumpuk

Mindful Shopping di Musim Diskon Game, Rahasia Bebas dari Backlog yang Terus Menumpuk

24 Juli 2026
Nilai PMA Pemilihan Rektor Sarat Intervensi Menteri, Dema FUF UINAM Tuntut Revisi demi Jaga Netralitas Kampus.

Nilai PMA Pemilihan Rektor Sarat Intervensi Menteri, Dema FUF UINAM Tuntut Revisi demi Jaga Netralitas Kampus.

23 Juli 2026
Komunisme Akademik: Pemaksaan Keseragaman di Tengah Keunikan Jiwa (Bagian 8)

Komunisme Akademik: Pemaksaan Keseragaman di Tengah Keunikan Jiwa (Bagian 8)

10 Juli 2026
“NGOMEL: Kebiasaan Sepele Yang Merusak Kebahagiaan.”

“NGOMEL: Kebiasaan Sepele Yang Merusak Kebahagiaan.”

1 Juli 2026

“Jadi Hak Angket
Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU MD3, Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Atho Bachtiar kembali menyimpulkan “Syarat Penggunaan Hak Angket adalah :
1. Objek Kebijakan Publik: Hak angket seharusnya ditujukan untuk menyelidiki kebijakan atau tindakan administratif pemerintah daerah yang berdampak pada kepentingan publik, bukan urusan privat murni.
2. Diduga Melanggar Hukum: Harus ada indikasi kuat bahwa kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
3. Mekanisme Formal: Usul hak angket harus diajukan oleh minimal sepersepuluh jumlah anggota DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna.

“Jadi analisis Kasus Gowa:

Langkah DPRD Gowa memasukkan “dugaan perselingkuhan” sebagai salah satu materi Hak Angket akan berakibat menuai kritik karena telah melenceng dari Esensi Pengawasan. Hak angket dirancang untuk mengawasi kinerja birokrasi, anggaran, dan pelayanan publik.

“Urusan asmara pribadi, meskipun melibatkan pejabat, secara prinsip tidak termasuk dalam kategori “kebijakan pemerintah daerah”. Yang berpotensi Penyalahgunaan Wewenang, Jika hak angket digunakan untuk urusan privat, sangat dikhawatirkan akan terjadi politisasi hukum dan penggunaan alat negara untuk kepentingan politik sesaat (political vendetta).

Menurut Atho Bachtiar ” Kejadian ini akan menimbulkan Preseden Berbahaya bagi semua daerah, karena hal ini dapat membuka pintu bagi DPRD di daerah lain untuk mengintervensi kehidupan pribadi kepala daerah tanpa dasar kebijakan publik yang jelas.

Namun, pendukung langkah ini mungkin berargumen bahwa perilaku moral seorang pemimpin dapat mempengaruhi integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan, sehingga menjadi urusan publik. Namun, argumen ini lebih bersifat politis-moral daripada yuridis-formal dalam konteks UU MD3.

Perspektif Hukum Pidana Nasional: Status Perselingkuhan

Dari sisi hukum pidana, pertanyaan kuncinya adalah: Apakah perselingkuhan merupakan tindak pidana yang dapat diproses oleh negara?

Dalam KUHP Lama (Warisan Kolonial):
Perselingkuhan diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinaan (overspel).

Unsur utamanya adalah hubungan seksual antara orang yang sudah menikah dengan orang lain.

Sifatnya adalah Delik Aduan: Hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami/istri yang sah. Negara tidak bisa bertindak sendiri tanpa laporan pihak korban.

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
KUHP baru memperbarui pengaturan zina dalam Pasal 411.

Ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda.

Tetap bersifat Delik Aduan Absolut: Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami, istri, atau orang tua/keluarga inti.

Penting: Jika tidak ada pengaduan dari pihak yang berhak (dalam kasus ini, suami Bupati Gowa), maka proses pidana tidak dapat dilanjutkan.

Analisis Kasus Gowa:

Tanpa Laporan Suami: Sejauh informasi publik, suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, telah memberikan pernyataan namun belum jelas apakah ia mengajukan pengaduan resmi ke kepolisian. Tanpa pengaduan formal, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menyidik kasus perselingkuhan sebagai tindak pidana.

Bukan Tindak Pidana Korupsi: Selama tidak terbukti adanya penyalahgunaan anggaran daerah untuk membiayai hubungan tersebut, perselingkuhan murni tidak masuk dalam ranah korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau penegak hukum lainnya.

3. Kesimpulan: Antara Moralitas Publik dan Batasan Hukum

Langkah DPRD Gowa menggunakan Hak Angket untuk mengusut dugaan perselingkuhan Bupati Gowa menunjukkan ketegangan antara tuntutan moralitas publik dan batasan hukum formal.

1. Secara Hukum Tata Negara: Langkah ini berpotensi dianggap ultra vires (melampaui wewenang) karena Hak Angket seharusnya fokus pada kebijakan publik, bukan kehidupan privat pejabat.

2. Secara Hukum Pidana: Perselingkuhan adalah delik aduan. Tanpa pengaduan dari suami yang sah, negara tidak memiliki legitimasi untuk memproses kasus ini secara pidana.

Rekomendasi:

Bagi DPRD: Sebaiknya fokus pada pengawasan kinerja birokrasi dan anggaran. Jika ingin menilai integritas moral bupati, mekanisme yang lebih tepat adalah melalui evaluasi politik atau persiapan pemilihan berikutnya, bukan melalui instrumen penyelidikan hukum seperti Hak Angket.

Bagi Publik: Perlu pemahaman bahwa meski perilaku pejabat harus memenuhi standar etika tinggi, penegakan hukum harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Politisasi isu privat dapat melemahkan institusi demokrasi jika tidak dikendalikan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa hukum adalah alat terakhir, bukan senjata politik. Integritas pemimpin memang penting, tetapi cara mengujinya harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyampaian Atho Bachtiar pernah disampaikan kepublik ditempat Teras PIM, pada 28 Juni 2026. Children of Military Families in the Legal Arena.

Post Views: 128
Tags: Berita OpiniDPRD GowaHak AngketSitti Husniah Talenrang
SendShare200ShareTweet125Send
Astriana

Astriana

Astriana adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus dan sekolah. (Email: astrianaagus401@gmail.com) 

Related Posts

Mindful Shopping di Musim Diskon Game, Rahasia Bebas dari Backlog yang Terus Menumpuk
Berita Opini

Mindful Shopping di Musim Diskon Game, Rahasia Bebas dari Backlog yang Terus Menumpuk

24 Juli 2026
Nilai PMA Pemilihan Rektor Sarat Intervensi Menteri, Dema FUF UINAM Tuntut Revisi demi Jaga Netralitas Kampus.
Berita Opini

Nilai PMA Pemilihan Rektor Sarat Intervensi Menteri, Dema FUF UINAM Tuntut Revisi demi Jaga Netralitas Kampus.

23 Juli 2026
Komunisme Akademik: Pemaksaan Keseragaman di Tengah Keunikan Jiwa (Bagian 8)
Berita Opini

Komunisme Akademik: Pemaksaan Keseragaman di Tengah Keunikan Jiwa (Bagian 8)

10 Juli 2026
“NGOMEL: Kebiasaan Sepele Yang Merusak Kebahagiaan.”
Berita Opini

“NGOMEL: Kebiasaan Sepele Yang Merusak Kebahagiaan.”

1 Juli 2026
Sarjana yang Dicari Masyarakat: Kampus Mengejar Kuantitas atau Kualitas?
Berita Opini

Sarjana yang Dicari Masyarakat: Kampus Mengejar Kuantitas atau Kualitas?

21 Juni 2026
Buket Cinta, Tapi Skrupnya Lupa Dipasang
Berita Opini

Buket Cinta, Tapi Skrupnya Lupa Dipasang

18 Juni 2026
1 Muharram 1448 H: Saatnya Anak Muda Berhijrah dari Wacana ke Karya
Berita Opini

1 Muharram 1448 H: Saatnya Anak Muda Berhijrah dari Wacana ke Karya

16 Juni 2026
Hakekat Parlemen dan Keharusan untuk Bisa Berbicara
Berita Opini

Hakekat Parlemen dan Keharusan untuk Bisa Berbicara

11 Mei 2026
DEMA FUFA UIN Alauddin Makassar Tolak MBG Masuk Kampus, Soroti Ancaman terhadap Independensi Akademik
Berita Opini

DEMA FUFA UIN Alauddin Makassar Tolak MBG Masuk Kampus, Soroti Ancaman terhadap Independensi Akademik

10 Mei 2026
Refleksi Hardiknas: Darurat Karakter Pendidikan Kita
Berita Opini

Refleksi Hardiknas: Darurat Karakter Pendidikan Kita

6 Mei 2026

Discussion about this post

Rekomendasi Berita

Satpol PP Parepare Perkuat Pembinaan PKL Demi Mewujudkan Ketertiban Umum dan Kelancaran Lalu Lintas

Satpol PP Parepare Perkuat Pembinaan PKL Demi Mewujudkan Ketertiban Umum dan Kelancaran Lalu Lintas

31 Juli 2026
Kolaborasi Puskesmas Lumpue dan SMA Negeri 2 Parepare Wujudkan Lingkungan Sehat melalui Program Adiwiyata

Kolaborasi Puskesmas Lumpue dan SMA Negeri 2 Parepare Wujudkan Lingkungan Sehat melalui Program Adiwiyata

31 Juli 2026
Puskesmas Lumpue Gelar Cek Kesehatan Gratis di SMP Negeri 3 Parepare, Perkuat Deteksi Dini Kesehatan Peserta Didik

Puskesmas Lumpue Gelar Cek Kesehatan Gratis di SMP Negeri 3 Parepare, Perkuat Deteksi Dini Kesehatan Peserta Didik

31 Juli 2026
Owien Luawo Pimpin Forum Komunikasi LPMK Kota Parepare, Siap Perkuat Sinergi dan Kawal Aspirasi Masyarakat

Owien Luawo Pimpin Forum Komunikasi LPMK Kota Parepare, Siap Perkuat Sinergi dan Kawal Aspirasi Masyarakat

30 Juli 2026
RSUD Andi Makkasau Tingkatkan Kompetensi Perawat Lewat Pelatihan EWSS demi Perkuat Keselamatan Pasien

RSUD Andi Makkasau Tingkatkan Kompetensi Perawat Lewat Pelatihan EWSS demi Perkuat Keselamatan Pasien

30 Juli 2026
Kadis Dikbud Pinrang dan Kepala Kemenag Perkuat Sinergi Tindak Lanjut Penanganan MI DDI Batulosso

Kadis Dikbud Pinrang dan Kepala Kemenag Perkuat Sinergi Tindak Lanjut Penanganan MI DDI Batulosso

30 Juli 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158

Rekomendasi Berita

Satpol PP Parepare Perkuat Pembinaan PKL Demi Mewujudkan Ketertiban Umum dan Kelancaran Lalu Lintas

Satpol PP Parepare Perkuat Pembinaan PKL Demi Mewujudkan Ketertiban Umum dan Kelancaran Lalu Lintas

31 Juli 2026
Kolaborasi Puskesmas Lumpue dan SMA Negeri 2 Parepare Wujudkan Lingkungan Sehat melalui Program Adiwiyata

Kolaborasi Puskesmas Lumpue dan SMA Negeri 2 Parepare Wujudkan Lingkungan Sehat melalui Program Adiwiyata

31 Juli 2026
Puskesmas Lumpue Gelar Cek Kesehatan Gratis di SMP Negeri 3 Parepare, Perkuat Deteksi Dini Kesehatan Peserta Didik

Puskesmas Lumpue Gelar Cek Kesehatan Gratis di SMP Negeri 3 Parepare, Perkuat Deteksi Dini Kesehatan Peserta Didik

31 Juli 2026
Owien Luawo Pimpin Forum Komunikasi LPMK Kota Parepare, Siap Perkuat Sinergi dan Kawal Aspirasi Masyarakat

Owien Luawo Pimpin Forum Komunikasi LPMK Kota Parepare, Siap Perkuat Sinergi dan Kawal Aspirasi Masyarakat

30 Juli 2026
RSUD Andi Makkasau Tingkatkan Kompetensi Perawat Lewat Pelatihan EWSS demi Perkuat Keselamatan Pasien

RSUD Andi Makkasau Tingkatkan Kompetensi Perawat Lewat Pelatihan EWSS demi Perkuat Keselamatan Pasien

30 Juli 2026
Kadis Dikbud Pinrang dan Kepala Kemenag Perkuat Sinergi Tindak Lanjut Penanganan MI DDI Batulosso

Kadis Dikbud Pinrang dan Kepala Kemenag Perkuat Sinergi Tindak Lanjut Penanganan MI DDI Batulosso

30 Juli 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Beranda
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
PT. MEDIA INTAR INDONESIA

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?