• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Terbaru Berita Opini

DPRD Gowa dan Hak Angket: Tinjauan Hukum Tata Negara dan Pidana atas Dugaan Perselingkuhan Bupati

Penulis: Atho Bachtiar S. H.,MH

Astriana by Astriana
5 Juli 2026
in Berita Opini
Reading Time: 3 mins read
0
DPRD Gowa dan Hak Angket: Tinjauan Hukum Tata Negara dan Pidana atas Dugaan Perselingkuhan Bupati
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa memutuskan untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Langkah ini diambil di tengah bergulirnya isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama bupati dengan seorang berinisial MB alias BK.

Atho Bachtiar S. H.,MH atau sering disapa Dg Jarre mengungkapkan “Keputusan ini menimbulkan perdebatan hangat di kalangan pengamat hukum dan politik. Apakah urusan ranjang pribadi seorang pejabat publik layak menjadi objek penyelidikan legislatif? Tulisan ini akan mengupas tuntas langkah tersebut tegas Atho Bachtiar.

Menurut Atho Bachtiar yang juga Profesinya sebagai pengacara menambahkan, “Dari dua perspektif utama: Hukum Tata Negara mekanisme Hak Angket dan Hukum Pidana Nasional status hukum perselingkuhan harus sangat dipahami.

Perspektif Hukum Tata Negara harus mengamati batas Wewenang Hak Angket, hak Angket merupakan salah satu hak konstitusional yang dimiliki oleh DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

“Jadi Hak Angket
Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU MD3, Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Atho Bachtiar kembali menyimpulkan “Syarat Penggunaan Hak Angket adalah :
1. Objek Kebijakan Publik: Hak angket seharusnya ditujukan untuk menyelidiki kebijakan atau tindakan administratif pemerintah daerah yang berdampak pada kepentingan publik, bukan urusan privat murni.
2. Diduga Melanggar Hukum: Harus ada indikasi kuat bahwa kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
3. Mekanisme Formal: Usul hak angket harus diajukan oleh minimal sepersepuluh jumlah anggota DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna.

“Jadi analisis Kasus Gowa:

Langkah DPRD Gowa memasukkan “dugaan perselingkuhan” sebagai salah satu materi Hak Angket akan berakibat menuai kritik karena telah melenceng dari Esensi Pengawasan. Hak angket dirancang untuk mengawasi kinerja birokrasi, anggaran, dan pelayanan publik.

“Urusan asmara pribadi, meskipun melibatkan pejabat, secara prinsip tidak termasuk dalam kategori “kebijakan pemerintah daerah”. Yang berpotensi Penyalahgunaan Wewenang, Jika hak angket digunakan untuk urusan privat, sangat dikhawatirkan akan terjadi politisasi hukum dan penggunaan alat negara untuk kepentingan politik sesaat (political vendetta).

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang

Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang

19 September 2026
Interprofessional Education (IPE), Sebuah Gagasan dalam Penyiapan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Dapat Bekerja Pada Satu TIM

Interprofessional Education (IPE), Sebuah Gagasan dalam Penyiapan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Dapat Bekerja Pada Satu TIM

17 September 2026
Maulid Nabi Muhammad SAW, Merayakan Kelahiran atau Menghidupkan Keteladanan

Maulid Nabi Muhammad SAW, Merayakan Kelahiran atau Menghidupkan Keteladanan

13 September 2026
Menyikapi Ujian: Sabar, Ikhlas, dan Tebar Kemaslahatan di Tengah Krisis Makassar

Menyikapi Ujian: Sabar, Ikhlas, dan Tebar Kemaslahatan di Tengah Krisis Makassar

13 September 2026
Ketika Sampah Jadi Media Belajar: Amelya Putri Azizah Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Usia Dini

Ketika Sampah Jadi Media Belajar: Amelya Putri Azizah Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Usia Dini

19 Agustus 2026

Menurut Atho Bachtiar ” Kejadian ini akan menimbulkan Preseden Berbahaya bagi semua daerah, karena hal ini dapat membuka pintu bagi DPRD di daerah lain untuk mengintervensi kehidupan pribadi kepala daerah tanpa dasar kebijakan publik yang jelas.

Namun, pendukung langkah ini mungkin berargumen bahwa perilaku moral seorang pemimpin dapat mempengaruhi integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan, sehingga menjadi urusan publik. Namun, argumen ini lebih bersifat politis-moral daripada yuridis-formal dalam konteks UU MD3.

Perspektif Hukum Pidana Nasional: Status Perselingkuhan

Dari sisi hukum pidana, pertanyaan kuncinya adalah: Apakah perselingkuhan merupakan tindak pidana yang dapat diproses oleh negara?

Dalam KUHP Lama (Warisan Kolonial):
Perselingkuhan diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinaan (overspel).

Unsur utamanya adalah hubungan seksual antara orang yang sudah menikah dengan orang lain.

Sifatnya adalah Delik Aduan: Hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami/istri yang sah. Negara tidak bisa bertindak sendiri tanpa laporan pihak korban.

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
KUHP baru memperbarui pengaturan zina dalam Pasal 411.

Ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda.

Tetap bersifat Delik Aduan Absolut: Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami, istri, atau orang tua/keluarga inti.

Penting: Jika tidak ada pengaduan dari pihak yang berhak (dalam kasus ini, suami Bupati Gowa), maka proses pidana tidak dapat dilanjutkan.

Analisis Kasus Gowa:

Tanpa Laporan Suami: Sejauh informasi publik, suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, telah memberikan pernyataan namun belum jelas apakah ia mengajukan pengaduan resmi ke kepolisian. Tanpa pengaduan formal, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menyidik kasus perselingkuhan sebagai tindak pidana.

Bukan Tindak Pidana Korupsi: Selama tidak terbukti adanya penyalahgunaan anggaran daerah untuk membiayai hubungan tersebut, perselingkuhan murni tidak masuk dalam ranah korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau penegak hukum lainnya.

3. Kesimpulan: Antara Moralitas Publik dan Batasan Hukum

Langkah DPRD Gowa menggunakan Hak Angket untuk mengusut dugaan perselingkuhan Bupati Gowa menunjukkan ketegangan antara tuntutan moralitas publik dan batasan hukum formal.

1. Secara Hukum Tata Negara: Langkah ini berpotensi dianggap ultra vires (melampaui wewenang) karena Hak Angket seharusnya fokus pada kebijakan publik, bukan kehidupan privat pejabat.

2. Secara Hukum Pidana: Perselingkuhan adalah delik aduan. Tanpa pengaduan dari suami yang sah, negara tidak memiliki legitimasi untuk memproses kasus ini secara pidana.

Rekomendasi:

Bagi DPRD: Sebaiknya fokus pada pengawasan kinerja birokrasi dan anggaran. Jika ingin menilai integritas moral bupati, mekanisme yang lebih tepat adalah melalui evaluasi politik atau persiapan pemilihan berikutnya, bukan melalui instrumen penyelidikan hukum seperti Hak Angket.

Bagi Publik: Perlu pemahaman bahwa meski perilaku pejabat harus memenuhi standar etika tinggi, penegakan hukum harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Politisasi isu privat dapat melemahkan institusi demokrasi jika tidak dikendalikan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa hukum adalah alat terakhir, bukan senjata politik. Integritas pemimpin memang penting, tetapi cara mengujinya harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyampaian Atho Bachtiar pernah disampaikan kepublik ditempat Teras PIM, pada 28 Juni 2026. Children of Military Families in the Legal Arena.

Post Views: 153
Tags: Berita OpiniDPRD GowaHak AngketSitti Husniah Talenrang
Astriana

Astriana

Astriana adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus dan sekolah. (Email: astrianaagus401@gmail.com) 

Related Posts

Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang
Berita Opini

Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang

by Kilang
4 hari ago
0

BeritaPers || Jangan ukur sebuah pendakian hanya dari seberapa tinggi gunung yang ditaklukkan. Sebab, tidak semua perjalanan harus berakhir di ketinggian ribuan meter untuk memberikan pengalaman yang berarti....

Interprofessional Education (IPE), Sebuah Gagasan dalam Penyiapan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Dapat Bekerja Pada Satu TIM
Berita Opini

Interprofessional Education (IPE), Sebuah Gagasan dalam Penyiapan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Dapat Bekerja Pada Satu TIM

by Kilang
6 hari ago
0

BeritaPers || Saya sering sekali mendengar dan membaca keluhan dari beberapa guru dan dosen terkait beban adminstrasi yang mereka harus jalani dalam pelaksanaan tugas mereka. Sebutlah tugas menyiapkan...

Maulid Nabi Muhammad SAW, Merayakan Kelahiran atau Menghidupkan Keteladanan

Maulid Nabi Muhammad SAW, Merayakan Kelahiran atau Menghidupkan Keteladanan

1 minggu ago
Menyikapi Ujian: Sabar, Ikhlas, dan Tebar Kemaslahatan di Tengah Krisis Makassar

Menyikapi Ujian: Sabar, Ikhlas, dan Tebar Kemaslahatan di Tengah Krisis Makassar

2 minggu ago
Ketika Sampah Jadi Media Belajar: Amelya Putri Azizah Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Usia Dini

Ketika Sampah Jadi Media Belajar: Amelya Putri Azizah Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Usia Dini

1 bulan ago
Load More

Related News

Gubernur Sulsel, Serahkan Bantuan Pada Launching Kopdes Merah Putih di Takalar

Gubernur Sulsel, Serahkan Bantuan Pada Launching Kopdes Merah Putih di Takalar

21 Juli 2025
Mengurai Tantangan Kelas Inklusi: Tim Riset PGMI FTK UIN Alauddin Bedah Strategi Penanganan Siswa ADHD di SDIT Darul Fikri Makassar

Mengurai Tantangan Kelas Inklusi: Tim Riset PGMI FTK UIN Alauddin Bedah Strategi Penanganan Siswa ADHD di SDIT Darul Fikri Makassar

3 Februari 2026
Sekretariat Mahasiswa Digerebek, Puluhan Pemuda Diamankan di Gowa

Sekretariat Mahasiswa Digerebek, Puluhan Pemuda Diamankan di Gowa

21 November 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?