BERITAPERS || Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa memutuskan untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Langkah ini diambil di tengah bergulirnya isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama bupati dengan seorang berinisial MB alias BK.
Atho Bachtiar S. H.,MH atau sering disapa Dg Jarre mengungkapkan “Keputusan ini menimbulkan perdebatan hangat di kalangan pengamat hukum dan politik. Apakah urusan ranjang pribadi seorang pejabat publik layak menjadi objek penyelidikan legislatif? Tulisan ini akan mengupas tuntas langkah tersebut tegas Atho Bachtiar.
Menurut Atho Bachtiar yang juga Profesinya sebagai pengacara menambahkan, “Dari dua perspektif utama: Hukum Tata Negara mekanisme Hak Angket dan Hukum Pidana Nasional status hukum perselingkuhan harus sangat dipahami.
Perspektif Hukum Tata Negara harus mengamati batas Wewenang Hak Angket, hak Angket merupakan salah satu hak konstitusional yang dimiliki oleh DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
“Jadi Hak Angket
Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU MD3, Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Atho Bachtiar kembali menyimpulkan “Syarat Penggunaan Hak Angket adalah :
1. Objek Kebijakan Publik: Hak angket seharusnya ditujukan untuk menyelidiki kebijakan atau tindakan administratif pemerintah daerah yang berdampak pada kepentingan publik, bukan urusan privat murni.
2. Diduga Melanggar Hukum: Harus ada indikasi kuat bahwa kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
3. Mekanisme Formal: Usul hak angket harus diajukan oleh minimal sepersepuluh jumlah anggota DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna.
“Jadi analisis Kasus Gowa:
Langkah DPRD Gowa memasukkan “dugaan perselingkuhan” sebagai salah satu materi Hak Angket akan berakibat menuai kritik karena telah melenceng dari Esensi Pengawasan. Hak angket dirancang untuk mengawasi kinerja birokrasi, anggaran, dan pelayanan publik.
“Urusan asmara pribadi, meskipun melibatkan pejabat, secara prinsip tidak termasuk dalam kategori “kebijakan pemerintah daerah”. Yang berpotensi Penyalahgunaan Wewenang, Jika hak angket digunakan untuk urusan privat, sangat dikhawatirkan akan terjadi politisasi hukum dan penggunaan alat negara untuk kepentingan politik sesaat (political vendetta).
Menurut Atho Bachtiar ” Kejadian ini akan menimbulkan Preseden Berbahaya bagi semua daerah, karena hal ini dapat membuka pintu bagi DPRD di daerah lain untuk mengintervensi kehidupan pribadi kepala daerah tanpa dasar kebijakan publik yang jelas.
Namun, pendukung langkah ini mungkin berargumen bahwa perilaku moral seorang pemimpin dapat mempengaruhi integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan, sehingga menjadi urusan publik. Namun, argumen ini lebih bersifat politis-moral daripada yuridis-formal dalam konteks UU MD3.
Perspektif Hukum Pidana Nasional: Status Perselingkuhan
Dari sisi hukum pidana, pertanyaan kuncinya adalah: Apakah perselingkuhan merupakan tindak pidana yang dapat diproses oleh negara?
Dalam KUHP Lama (Warisan Kolonial):
Perselingkuhan diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinaan (overspel).
Unsur utamanya adalah hubungan seksual antara orang yang sudah menikah dengan orang lain.
Sifatnya adalah Delik Aduan: Hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami/istri yang sah. Negara tidak bisa bertindak sendiri tanpa laporan pihak korban.
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
KUHP baru memperbarui pengaturan zina dalam Pasal 411.
Ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda.
Tetap bersifat Delik Aduan Absolut: Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami, istri, atau orang tua/keluarga inti.
Penting: Jika tidak ada pengaduan dari pihak yang berhak (dalam kasus ini, suami Bupati Gowa), maka proses pidana tidak dapat dilanjutkan.
Analisis Kasus Gowa:
Tanpa Laporan Suami: Sejauh informasi publik, suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, telah memberikan pernyataan namun belum jelas apakah ia mengajukan pengaduan resmi ke kepolisian. Tanpa pengaduan formal, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menyidik kasus perselingkuhan sebagai tindak pidana.
Bukan Tindak Pidana Korupsi: Selama tidak terbukti adanya penyalahgunaan anggaran daerah untuk membiayai hubungan tersebut, perselingkuhan murni tidak masuk dalam ranah korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau penegak hukum lainnya.
3. Kesimpulan: Antara Moralitas Publik dan Batasan Hukum
Langkah DPRD Gowa menggunakan Hak Angket untuk mengusut dugaan perselingkuhan Bupati Gowa menunjukkan ketegangan antara tuntutan moralitas publik dan batasan hukum formal.
1. Secara Hukum Tata Negara: Langkah ini berpotensi dianggap ultra vires (melampaui wewenang) karena Hak Angket seharusnya fokus pada kebijakan publik, bukan kehidupan privat pejabat.
2. Secara Hukum Pidana: Perselingkuhan adalah delik aduan. Tanpa pengaduan dari suami yang sah, negara tidak memiliki legitimasi untuk memproses kasus ini secara pidana.
Rekomendasi:
Bagi DPRD: Sebaiknya fokus pada pengawasan kinerja birokrasi dan anggaran. Jika ingin menilai integritas moral bupati, mekanisme yang lebih tepat adalah melalui evaluasi politik atau persiapan pemilihan berikutnya, bukan melalui instrumen penyelidikan hukum seperti Hak Angket.
Bagi Publik: Perlu pemahaman bahwa meski perilaku pejabat harus memenuhi standar etika tinggi, penegakan hukum harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Politisasi isu privat dapat melemahkan institusi demokrasi jika tidak dikendalikan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa hukum adalah alat terakhir, bukan senjata politik. Integritas pemimpin memang penting, tetapi cara mengujinya harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian Atho Bachtiar pernah disampaikan kepublik ditempat Teras PIM, pada 28 Juni 2026. Children of Military Families in the Legal Arena.






















Discussion about this post