Beritapers.com.Makassar- Kasus narkotika yang melibatkan beberapa orang tersangka mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 25 Juni ini kami telah mengungkap sekitar 65 laporan polisi kasus narkotika dengan jumlah tersangka 107 orang.
“Dari 107 orang ini 102 tersangka laki-laki dan tersangka perempuannya ada lima tersangka, kata Kombes Pol Arya Perdana saat pres rilis di Aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (25/6/2025).
Untuk kategorinya bandarnya ada sekitar 10 dan pengedarnya sekitar 27 orang sisanya adalah pengguna.
Jenis barang bukti yang telah kami cerita yaitu pada 10 kg narkotika jenis sabu lalu 11.554 butir mepet drone ganja 1,4 kilo dan tembaga sintetis 47,5 gram.
“Sedangkan untuk jaringan itu sendiri merupakan jaringan internasional dari Cina,” ucapnya.
Jaringan internasional ini masuknya melalui Malaysia terus ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat dari dari secara transportasinya melalui laut dan darat itu sampai ke kota Makassar.
Pengungkapannya sendiri mulai dari Kota Makassar kemarin lalu dikembangkan ke beberapa kota ya, mulai dari Kalimantan sendiri sampai ke Surabaya, ini hasil yang didapatkan pada hari ini.
“Dari taksiran kerugian untuk barang bukti sebanyak kurang lebih totalnya 15 milyar,” terang Arya.
Jadi penyelamatan negara terhadap Narkotika ini sebanyak 15 milyar. Dan jiwa yang terselamatkan karena pengungkapan kasus narkotika ini sebanyak 73,625 orang yang diselamatkan.
Karena efisiensi untuk rehab, sebesar 600 milyar rupiah dengan asumsi 1 orang itu sekitar 8 juta jadi ada jiwa yang terselamatkan sekitar 76 ribu jadi itu efisiensi biaya terhadap rehan sebanyak 600 milyar rupiah.
Para tersangka Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114, ayat 2 JO 132 undang-undang nomor 35 2009 dengan minimal hukuman penjara 6 tahun maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal yang sangkakan untuk menguasai dan memiliki juga pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.






















Discussion about this post