• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Penyidikan Dihentikan, Unsur Pidana Tidak Terpenuhi; Kuasa Hukum Pertanyakan Narasi Dugaan Penipuan

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
17 Februari 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Penyidikan Dihentikan, Unsur Pidana Tidak Terpenuhi; Kuasa Hukum Pertanyakan Narasi Dugaan Penipuan
83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.com.Makassar, 17 Februari 2026 – Penyidikan perkara yang dilaporkan terhadap Putriana Hamda Dakka resmi dihentikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 Nomor: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026 itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

*Fakta Hukum Disebut Sudah Final*
Penasihat hukum Putriana Hamda Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh oleh penyidik.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana. Itu bukan opini kami, itu keputusan resmi negara,” jelas Artahsasta.

Menurut dia, seluruh kewajiban dalam kerja sama bisnis yang menjadi pokok laporan telah diselesaikan. Ia merinci pengembalian modal sebesar Rp1,730 miliar serta pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar.

Artahsasta menyatakan seluruh pembayaran dilakukan sesuai instruksi dan tercatat dalam bukti transaksi yang sah. Dana tersebut, kata dia, bahkan telah diterima sebelum laporan polisi dibuat.

“Secara objektif, tidak terdapat kerugian sebagaimana didalilkan dalam laporan awal. Itu sebabnya penyidikan dihentikan,” tegasnya.

*Dugaan Pengaduan Palsu*
Seiring terbitnya SP3 dan tidak ditemukannya unsur pidana, pihak kuasa hukum menilai laporan sebelumnya patut diuji secara hukum.

Artahsasta menyebut adanya kemungkinan dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan Pasal 438 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026).

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

“Dalam konstruksi hukum pidana, apabila seseorang mengetahui fakta sebenarnya namun tetap melaporkan dengan maksud menimbulkan proses hukum terhadap pihak lain, maka unsur kesengajaan itu harus diuji secara hukum,” ungkap Artahsasta.

*Soroti Narasi Penipuan yang Masih Beredar*
Artahsasta juga menyoroti masih beredarnya narasi yang menyebut kliennya dilaporkan atas dugaan penipuan meskipun penyidikan telah dihentikan.

“Setelah SP3 terbit, status perkara telah berakhir. Tidak ada lagi dasar hukum untuk membangun narasi seolah-olah unsur pidana terbukti. Jika narasi itu tetap diproduksi tanpa menyampaikan fakta bahwa perkara telah dihentikan, maka publik berhak mempertanyakan motifnya,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa penyajian informasi yang tidak utuh berpotensi menyesatkan persepsi publik.

*Dinamika Politik*
Menurut Artahsasta, perkara ini berkembang di tengah dinamika Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun publik tentu melihat momentum ini beririsan dengan dinamika politik. Ketika hukum menyatakan perkara dihentikan, tetapi opini tetap digulirkan, wajar jika muncul pertanyaan di ruang publik,” kata Artahsasta.

*Penegasan Akhir*
Artahsasta menegaskan kliennya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat berwenang.

“Proses hukum telah berjalan. Penyidik telah memeriksa. Penyidikan telah dihentikan. Hukum harus dihormati sebagai panglima, bukan digantikan oleh framing opini. Klien kami berdiri di atas dokumen resmi negara, bukan narasi sepihak,” tegasnya.

Putriana Hamda Dakka, lanjutnya, meminta publik menilai perkara ini berdasarkan fakta hukum yang telah ditetapkan secara resmi.

Post Views: 452
Tags: Berita HukumDihentikanHukumKuasaNarasipenipuanPenyidikanPertanyakanTerpenuhiTidakUnsur
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Mafia PETI “Pwg” di Kab Madina

Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Mafia PETI “Pwg” di Kab Madina

29 Juni 2026
Bupati Takalar Ikuti Panen Raya Bersama Presiden RI Secara Virtual

Bupati Takalar Ikuti Panen Raya Bersama Presiden RI Secara Virtual

8 April 2025
Polres Takalar Gelar Patroli Senja Ramadhan, Antisipasi Balapan Liar dan Gangguan Kamtibmas

Polres Takalar Gelar Patroli Senja Ramadhan, Antisipasi Balapan Liar dan Gangguan Kamtibmas

9 Maret 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?