Beritapers.com, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang terjadi di sejumlah daerah di Sulsel. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial JR (36) dan HA (59).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Feby D.P. Hutagalung didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dan sejumlah pejabat lainnya.
Didik mengatakan tersangka JR merupakan pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang telah beraksi di 33 lokasi berbeda sejak 2018 hingga 2026. Total kerugian akibat aksi pelaku ditaksir mencapai Rp4,68 miliar.
“TKP tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap,” ujar Didik dalam keterangannya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, sembilan sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, tiga brankas, emas batangan dan emas leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, hingga alat yang digunakan pelaku untuk beraksi seperti linggis dan obeng.
Sementara itu, Kombes Feby menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan penjualan emas hasil kejahatan.
“Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka JR yang kemudian diamankan di Kabupaten Maros bersama sejumlah barang bukti. Dari keterangan JR, kami kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HA di Kabupaten Gowa,” kata Feby.
Dalam menjalankan aksinya, JR disebut menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya, baik saat bepergian maupun saat beribadah. Pelaku lebih dulu memastikan rumah dalam kondisi kosong dengan berpura-pura bertamu.
“Setelah memastikan rumah kosong, pelaku mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelas Feby.
Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan HA dijerat Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pelaku lain yang terlibat.
Polisi juga membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
(Irsan).










