• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Polda Sulsel Ungkap Aksi Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 33 TKP Sejak 2018

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
11 Juni 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Sulsel Ungkap Aksi Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 33 TKP Sejak 2018
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.com, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang terjadi di sejumlah daerah di Sulsel. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial JR (36) dan HA (59).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).

Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Feby D.P. Hutagalung didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dan sejumlah pejabat lainnya.

Didik mengatakan tersangka JR merupakan pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang telah beraksi di 33 lokasi berbeda sejak 2018 hingga 2026. Total kerugian akibat aksi pelaku ditaksir mencapai Rp4,68 miliar.

“TKP tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap,” ujar Didik dalam keterangannya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, sembilan sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, tiga brankas, emas batangan dan emas leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, hingga alat yang digunakan pelaku untuk beraksi seperti linggis dan obeng.

Sementara itu, Kombes Feby menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan penjualan emas hasil kejahatan.

“Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka JR yang kemudian diamankan di Kabupaten Maros bersama sejumlah barang bukti. Dari keterangan JR, kami kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HA di Kabupaten Gowa,” kata Feby.

Dalam menjalankan aksinya, JR disebut menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya, baik saat bepergian maupun saat beribadah. Pelaku lebih dulu memastikan rumah dalam kondisi kosong dengan berpura-pura bertamu.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

“Setelah memastikan rumah kosong, pelaku mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelas Feby.

Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan HA dijerat Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pelaku lain yang terlibat.

Polisi juga membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

(Irsan).

Post Views: 99
Tags: 201833Aksi MalingBeraksidiKosongPoldarumahSejakSpesialisSulselTKPUngkap
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Kapolsek Tamalate bersama Camat, Sambangi Pos Kamling: Ajakan Warga untuk tingkatkan keamanan

Kapolsek Tamalate bersama Camat, Sambangi Pos Kamling: Ajakan Warga untuk tingkatkan keamanan

28 Februari 2026
Bea Cukai Parepare Berhasil Sita 296 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Dua Bulan

Bea Cukai Parepare Berhasil Sita 296 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Dua Bulan

31 Mei 2025
Dari Kampus Menuju Panggung Megah: Elvira Elizabeth, Mahasiswi STIMI YAPMI, Siap Rebut Mahkota Puteri-Puteri Remaja Makassar 2025

Dari Kampus Menuju Panggung Megah: Elvira Elizabeth, Mahasiswi STIMI YAPMI, Siap Rebut Mahkota Puteri-Puteri Remaja Makassar 2025

11 Desember 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?