Makassar – Polisi berhasil menangkap satu dari empat pelaku penganiayaan terhadap remaja berinisial R (18), yang terjadi di Jalan Veteran Utara, Makassar, pada Jumat, 23 Agustus 2025 lalu. Pelaku yang diamankan berinisial MI (31).
Menurut keterangan pihak kepolisian, penganiayaan tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku, yang salah satunya telah tertangkap, sementara tiga lainnya masih buron namun identitasnya telah dikantongi polisi.
“Para pelaku berjumlah empat orang. Saat ini satu orang pelaku sudah diamankan, dan tiga lainnya dalam pengejaran,” ujar Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi, Minggu (31/08/2025).
Kejadian bermula saat korban R berjalan bersama lima temannya di Jalan Veteran Utara. Tiba-tiba, sekelompok pelaku menghadang mereka dan langsung menyerang R.
“Korban sempat ditendang hingga terjatuh. Kemudian, korban dibawa ke Lorong 43 Jalan Veteran Utara. Di sana, tiga orang lainnya datang dan ikut mengeroyok korban,” jelas Syuryadi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri dan bengkak pada bagian bibir.
Dalam pemeriksaan, MI mengaku bahwa dirinya tidak memukul korban, namun menyebut dua rekannya, berinisial Lk. A dan Lk. F, sebagai pelaku utama pengeroyokan.
MI dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.




















