Beritapers.com.Makassar- Sebanyak 64 laporan Polisi kasus penyalahan narkotika hingga obat terlarang di wilayah hukum Polres pelabuhan Makassar dibongkar. Ada Ratusan lebih tersangka yang telah diamankan.
Kapolres Pelabuhan AKBP Rise Sandiyantanti.menyebut ada 111 tersangka kasus narkotika yang telah diamankan . Dari jumlah tersebut 5 bandar dan sisanya pengguna laki-laki sebanyak 102 orang dan perempuan 9 orang.
“Dari ratusan tersangka diantaranya pernah menjalani proses sebelumya ,” kata
Rise Sandiyantanti saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (28/05/2025).
Rise menjelaskan narkotika yang disita sebagai barang bukti beragam. Mulai dari sabu sebanyak 22,7362 gram , sintetis 9,9087 gram ,ganja 1,7607 gram ,obat daftar g jenis. Pengungkapan jaringan narkotika masih di wilayah Sulawesi dan Makassar.
Dari hasil penyelidikan ada satu Daftar Pencarian Orang (DPO) saat ini di proses perkara lain bukan narkotika di Polrestabes Makassar inisial WU 26 tahun.
“Modus tersangka menjual putus yakni penjualan narkotika tanpa melalui perantara,”ucapnya.
Tersangka juga ini mengedarkan narkoba dengan cara memberikan secara gratis (coba) dan penggunanya semakin banyak.Polres Pelabuhan berkomitmen memberantas narkotika.
Pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika ancaman penjara minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun atau seumur hidup tergantung dari perannya.
(RUD).






















Discussion about this post