• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

Gegara Jarang Gunakan Listriknya, PLN Takalar Diduga Denda Pelanggannya Rp. 1 Juta

Kemal Situru by Kemal Situru
25 Oktober 2025
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
Gegara Jarang Gunakan Listriknya, PLN Takalar Diduga Denda Pelanggannya Rp. 1 Juta
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Takalar – Pencabutan meteran listrik milik warga kelurahan Pappa Kecamatan Pattalassang Kabupatrn Takalar atas nama Saharuddin Dg Nanring pada hari jumat, 24/10/2025, sepertinya akan berbuntut panjang.

Menurut keterangan Saharuddin, pencabuta meteran listriknya tersebut dilakukan oleh oknum pegawai PLN dengan alasan meteran tersebut bermasalah, sementara meteran yang digunakan adalah jenis token atau prabayar

“Setelah pegawai PLN datang ke rumah, mereka langsung mencabut meteran listrik prabayar saya, katanya meteran saya bermasalah”. Ujar Saharuddin kepada awak media ini, Sabtu, (25/10/2025).

“Setelah dicabut, saya kemudian dipanggil ke kantor PLN Takalar di lingkungan sompu, disana saya disuruh membayar sebesar Rp.1.181.075, saat saya tanyakan pada pegawai PLN (seorang perempuan) yang meminta saya membayar, kenapa saya harus bayar?? Lalu dijawab jika saya sudah hampir 2 tahun tidak pernah isi token listrik”. Jelas Saharuddin lagi.

” Apa masalahnya kalau saya tidak isi ? Karena masih banyak isinya, lagi pula saya jarang pakai meteran prabayar saya, karena di rumah saya menggunakan 2 meteran listrik, yang satu pasca bayar dan yang satu prabayar, dan yang sering saya gunakan adalah meteran yang pasca bayar, setiap bulan saya bayar listrik kurang lebih Rp. 300.000 “. Jelasnya lagi.

” Namun saya tetap disuruh membayar satu juta rupiah lebih, supaya bisa dipasang kembali meterannya, namun setelah diganti yang baru, ternyata isinya sudah kosong, padahal sebelumnya masih banyak sisa,” jelasnya

Hal ini tentunya dipertanyakaan oleh Saharuddin, karena kalau terjadi kerusakan meteran itu kan menjadi tanggung jawab pihak PLN untuk menggantinya, bukan malah dibebankan ke pada pelanggan..

Tindakan sepihak dan sewenang wenang yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Kabupaten Takalar ini tentunya sangat merugikan pelanggan, dan berbau pungli.

“Saya heran, meterannya masih aktif dan masih ada isi beberapa kWh, tapi tiba-tiba petugas datang mencabut tanpa ada surat pemberitahuan atau teguran terlebih dahulu kepada saya” ungkap Saharuddin lagi.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

Tidak ada regulasi yang Mengatur Denda atas Ketidakterisian Token

Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik, pelanggan prabayar tidak dapat dikenai denda atau pencabutan selama masih terdapat sisa kWh yang telah dibayarkan.

Selain itu, Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menegaskan bahwa tindakan penertiban hanya boleh dilakukan terhadap pelanggan yang melakukan pelanggaran teknis atau manipulasi listrik, bukan terhadap pelanggan yang sekadar tidak mengisi token dalam jangka waktu lama.

“Jika listrik masih aktif dan tidak ada pelanggaran, maka pencabutan dan permintaan pembayaran denda tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar salah satu pemerhati perlindungan konsumen di Makassar saat dimintai tanggapan.

Warga Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan ke YLBH Garuda Kencana Indonesia

Atas kejadian tersebut, keluarga Saharuddin berencana melaporkan kasus ini ke PLN Wilayah Sulselrabar serta ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia Cabang Sulsel, untuk meminta klarifikasi dan menuntut hak konsumen sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami akan tempuh jalur resmi. Ini bukan soal uang, tapi soal keadilan dan perlindungan bagi pelanggan. Jangan sampai warga kecil dirugikan dengan alasan yang tidak jelas,” tegas Saharuddin.

PLN Diharapkan Evaluasi Prosedur di Lapangan

Masyarakat berharap PLN dapat melakukan evaluasi terhadap prosedur pemutusan dan penggantian meteran prabayar di lapangan, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau dugaan pungutan yang merugikan pelanggan.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena berpotensi melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa setiap pelanggan berhak atas layanan yang jujur, adil, dan transparan.

Post Views: 209
Tags: Berita Sorot
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

4 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Usman DP, Sang Teladan Multitalenta: Dosen dan Kepala Desa, Kini Resmi Sandang Gelar Doktor ke 32 Unismuh Makassar

Usman DP, Sang Teladan Multitalenta: Dosen dan Kepala Desa, Kini Resmi Sandang Gelar Doktor ke 32 Unismuh Makassar

10 Agustus 2025
Pelayanan Pagi Sat Lantas Polres Parepare, Masih Ditemukan Pengendara Berboncengan Tanpa Helm

Pelayanan Pagi Sat Lantas Polres Parepare, Masih Ditemukan Pengendara Berboncengan Tanpa Helm

22 Oktober 2025
Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel: Saling Menopang, Bukan Tumpang Tindih Sikapi RUU No.11 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat 5

Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel: Saling Menopang, Bukan Tumpang Tindih Sikapi RUU No.11 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat 5

28 Januari 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?