Beritapers.com.Makassar, 17 Februari 2026 – Penyidikan perkara yang dilaporkan terhadap Putriana Hamda Dakka resmi dihentikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 Nomor: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026 itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
*Fakta Hukum Disebut Sudah Final*
Penasihat hukum Putriana Hamda Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh oleh penyidik.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana. Itu bukan opini kami, itu keputusan resmi negara,” jelas Artahsasta.
Menurut dia, seluruh kewajiban dalam kerja sama bisnis yang menjadi pokok laporan telah diselesaikan. Ia merinci pengembalian modal sebesar Rp1,730 miliar serta pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar.
Artahsasta menyatakan seluruh pembayaran dilakukan sesuai instruksi dan tercatat dalam bukti transaksi yang sah. Dana tersebut, kata dia, bahkan telah diterima sebelum laporan polisi dibuat.
“Secara objektif, tidak terdapat kerugian sebagaimana didalilkan dalam laporan awal. Itu sebabnya penyidikan dihentikan,” tegasnya.
*Dugaan Pengaduan Palsu*
Seiring terbitnya SP3 dan tidak ditemukannya unsur pidana, pihak kuasa hukum menilai laporan sebelumnya patut diuji secara hukum.
Artahsasta menyebut adanya kemungkinan dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan Pasal 438 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026).
“Dalam konstruksi hukum pidana, apabila seseorang mengetahui fakta sebenarnya namun tetap melaporkan dengan maksud menimbulkan proses hukum terhadap pihak lain, maka unsur kesengajaan itu harus diuji secara hukum,” ungkap Artahsasta.
*Soroti Narasi Penipuan yang Masih Beredar*
Artahsasta juga menyoroti masih beredarnya narasi yang menyebut kliennya dilaporkan atas dugaan penipuan meskipun penyidikan telah dihentikan.
“Setelah SP3 terbit, status perkara telah berakhir. Tidak ada lagi dasar hukum untuk membangun narasi seolah-olah unsur pidana terbukti. Jika narasi itu tetap diproduksi tanpa menyampaikan fakta bahwa perkara telah dihentikan, maka publik berhak mempertanyakan motifnya,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa penyajian informasi yang tidak utuh berpotensi menyesatkan persepsi publik.
*Dinamika Politik*
Menurut Artahsasta, perkara ini berkembang di tengah dinamika Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun publik tentu melihat momentum ini beririsan dengan dinamika politik. Ketika hukum menyatakan perkara dihentikan, tetapi opini tetap digulirkan, wajar jika muncul pertanyaan di ruang publik,” kata Artahsasta.
*Penegasan Akhir*
Artahsasta menegaskan kliennya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat berwenang.
“Proses hukum telah berjalan. Penyidik telah memeriksa. Penyidikan telah dihentikan. Hukum harus dihormati sebagai panglima, bukan digantikan oleh framing opini. Klien kami berdiri di atas dokumen resmi negara, bukan narasi sepihak,” tegasnya.
Putriana Hamda Dakka, lanjutnya, meminta publik menilai perkara ini berdasarkan fakta hukum yang telah ditetapkan secara resmi.










