Beritapers.com, Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama jajaran polres mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulsel. Sebanyak 176 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H..Mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Terlebih dalam beberapa pekan terakhir marak aksi kriminalitas jalanan yang viral di media sosial.
“Sejak saya menjabat Kapolda Sulsel, persoalan kejahatan jalanan menjadi perhatian serius. Kami terus melaksanakan kegiatan penegakan hukum dengan melibatkan seluruh unsur dan memberikan backup penuh terhadap laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres jajaran,” ujar Kapolda Sulsel dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar Selasa (26/05/2026) pukul 08.00 Wita.
Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam (sajam).
Dalam kurun empat bulan terakhir, polisi menangani 148 laporan polisi dengan total 176 tersangka. Dari jumlah tersebut, 18 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, 14 perkara masih tahap satu di kejaksaan, sedangkan 126 perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Adapun rincian pengungkapan kasus di sejumlah wilayah yakni Polrestabes Makassar sebanyak 63 laporan polisi dengan 73 tersangka, Polres Sidrap 15 laporan polisi dengan 11 tersangka, Polres Pinrang 13 laporan polisi dengan 13 tersangka, serta Polres Gowa 9 laporan polisi dengan 11 tersangka.
Selain itu, Polres Maros menangani 9 laporan polisi dengan 9 tersangka, Polres Bone 3 laporan polisi dengan 9 tersangka, dan Polres Palopo 3 laporan polisi dengan 9 tersangka.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, 130 sepeda motor, 2.091 busur panah dan ketapel, 96 senjata tajam berbagai jenis, hingga alat yang digunakan untuk beraksi seperti kunci letter T, bor, dan linggis.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang hasil kejahatan seperti handphone, emas, televisi, dan laptop.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 447 dan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain itu, pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 468 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Untuk kepemilikan senjata tajam, pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kriminal yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila terjadi gangguan kamtibmas yang mengancam ketenteraman masyarakat dan hak-hak warga,” tegasnya.
Kapolda juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Sebab, sejumlah kasus geng motor dan kriminalitas jalanan melibatkan pelaku di bawah umur.
Polda Sulsel memastikan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Sulawesi Selatan.
(Irsan).






















Discussion about this post