• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Polda Sulsel Ungkap 148 Kasus Kejahatan Jalanan, 176 Pelaku Ditangkap

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
26 Mei 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Sulsel Ungkap 148 Kasus Kejahatan Jalanan, 176 Pelaku Ditangkap
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.com, Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama jajaran polres mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulsel. Sebanyak 176 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H..Mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Terlebih dalam beberapa pekan terakhir marak aksi kriminalitas jalanan yang viral di media sosial.

“Sejak saya menjabat Kapolda Sulsel, persoalan kejahatan jalanan menjadi perhatian serius. Kami terus melaksanakan kegiatan penegakan hukum dengan melibatkan seluruh unsur dan memberikan backup penuh terhadap laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres jajaran,” ujar Kapolda Sulsel dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar Selasa (26/05/2026) pukul 08.00 Wita.

Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam (sajam).

Dalam kurun empat bulan terakhir, polisi menangani 148 laporan polisi dengan total 176 tersangka. Dari jumlah tersebut, 18 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, 14 perkara masih tahap satu di kejaksaan, sedangkan 126 perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Adapun rincian pengungkapan kasus di sejumlah wilayah yakni Polrestabes Makassar sebanyak 63 laporan polisi dengan 73 tersangka, Polres Sidrap 15 laporan polisi dengan 11 tersangka, Polres Pinrang 13 laporan polisi dengan 13 tersangka, serta Polres Gowa 9 laporan polisi dengan 11 tersangka.

Selain itu, Polres Maros menangani 9 laporan polisi dengan 9 tersangka, Polres Bone 3 laporan polisi dengan 9 tersangka, dan Polres Palopo 3 laporan polisi dengan 9 tersangka.

Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, 130 sepeda motor, 2.091 busur panah dan ketapel, 96 senjata tajam berbagai jenis, hingga alat yang digunakan untuk beraksi seperti kunci letter T, bor, dan linggis.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang hasil kejahatan seperti handphone, emas, televisi, dan laptop.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 447 dan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain itu, pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 468 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Untuk kepemilikan senjata tajam, pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kriminal yang mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila terjadi gangguan kamtibmas yang mengancam ketenteraman masyarakat dan hak-hak warga,” tegasnya.

Kapolda juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Sebab, sejumlah kasus geng motor dan kriminalitas jalanan melibatkan pelaku di bawah umur.

Polda Sulsel memastikan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Sulawesi Selatan.

(Irsan).

Post Views: 174
Tags: 148176DitangkapJalanankasusKejahatanpelakuPoldaSulselUngkap
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Rosnaeni Resmi Dilantik Jadi Ketua Majelis Ta’lim Istiqlal RW 03 Minasa Upa

Rosnaeni Resmi Dilantik Jadi Ketua Majelis Ta’lim Istiqlal RW 03 Minasa Upa

4 Juni 2026
Pembekalan Paskibra Lanrisang di Pospol Arahan Jelang Wisata Pulau Dutungan

Pembekalan Paskibra Lanrisang di Pospol Arahan Jelang Wisata Pulau Dutungan

26 Agustus 2025
Komunitas Ojol Jadi Mitra Strategis Sat Lantas Polres Parepare Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas

Komunitas Ojol Jadi Mitra Strategis Sat Lantas Polres Parepare Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas

11 Februari 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?