Beritapers – || Tokoh akademisi di Universitas Islam Makassar, mengungkapkan bahwa polemik Dominus Litis dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ini akan memunculkan kekhawatiran adanya pelanggaran hak asasi manusia dan menciderai prinsip keadilan dalam hukum.(Kamis, 13/2/2025).
Doktor Nurdin khawatirkan juga melalui Dominus Litis ini rentan sekali diintervensi secara politis dalam pelaksanaannya, sehingga akan berdampak pada terbatasnya akses keadilan, ujarnya
Kita tetap pertahankan pada tupoksi masing-masing pada kedua penegak hukum ini, dimana Kepolisian tetap dalma marwah kerja penyidikan dan penyelidikan, terangnya lagi.
Menurut Doktor Nurdin, mengatakan bahwa terkait dominus litis perlu disikapi secara serius, sebab kekuasaan yang besar khawatir sarat digunakan dan menjadi alat bagi kekuasaan untuk membungkam pihak-pihak lain yang tidak sejalan pola pikir dalam membangun negara dan bangsa.
Kita khawatir pula dengan posisi kejaksaan berada dibawah kekuasaan eksekutif, sehingga kewenangan yang power ini cenderung bisa disalahgunakan, ini rawan tegasnya.
Doktor Nurdin menyarankan agar perbaikan sistem dilakukan dengan memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal lembaga negara serta menegakkan disiplin kepada para anggota yang melanggar aturan, bukan dengan mengubah kewenangan yang sudah diatur dalam konstitusi, jadi intinya tetap polisi pada penyidikan dan penyelidikan,tutupnya.(“)






















Discussion about this post