Oleh: Dr. Syahiduz
BERITAPERS – Korupsi di Indonesia bukan sekadar kasus per kasus yang muncul setiap tahun, melainkan sudah menjadi penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap tahun, masyarakat dikejutkan dengan skandal baru, dari kasus PT Timah, Emas Antam, manipulasi harga BBM, hingga korupsi di lembaga-lembaga strategis seperti ASABRI. Sayangnya, kesadaran publik tentang maraknya korupsi sering kali datang terlambat, ketika uang rakyat sudah raib dan keadilan hanya menjadi slogan kosong.
Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak rakyat untuk menikmati kesejahteraan yang seharusnya mereka dapatkan.
Kita seharusnya sudah lama sadar bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam sila kelima Pancasila, hanyalah angan-angan belaka jika para pemimpin terus mengkhianati amanah yang diberikan oleh rakyat.
Negara ini kaya akan sumber daya alam dan manusia, tetapi tetap tertinggal dalam pembangunan dan kesejahteraan karena kebocoran anggaran akibat korupsi yang dilakukan oleh segelintir orang berkuasa.
Permasalahan utama dari maraknya korupsi adalah sistem yang lemah dan regulasi yang multitafsir. Seharusnya, hukum dan peraturan dibuat untuk menutup celah yang memungkinkan korupsi terjadi. Namun kenyataannya, banyak kebijakan yang justru membuka ruang negosiasi dan penyalahgunaan wewenang.










