BERITAPERS || PAREPARE — Senin, 3 Agustus 2026. Ketua Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) Parepare Abd.Rasak Arsyad mengatakan laporan Polisi Fahri S.Ip, (Fh) seorang warga Parepare. Jln.Laupe Kel.Bukit Harapan Kec.Soreang Kota Parepare. di Polres Parepare LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polres Parepare/Polda Sulsel.Terkait kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan. Pria Mulyadi (ML) warga Jln.KH.Sanusi Maggu, Kel.Kampung Pisang Kec.Soreang Kota Parepare.
(Fh) selaku korban, mengeluhkan adanya pengakuan dari sejumlah pihak jika terlapor (ML) merupakan seorang Wartawan.
Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) Kota Parepare menegaskan, warga sipil (ML) bukan lah salah seorang wartawan seperti pengakuan sejumlah orang.
(ML) merupakan seorang warga sipil yang dekat dengan penggiat aktifis bukan Wartawan. Olehnya pelaporan perbuatan (ML) kepada korban (Fh) dengan tuduhan dugaan penggelapan dan penipuan, mesti dipertanggung jawabkan secara pribadi.
“Kami minta Penyidik Kepolisian jangan ragu memeriksa (ML), terlapor bukan bahagian dari Organisasi kami” Terang Abd.Rasak Arsyad.
Dikatakannya, Kami menyayangkan apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan atau menggunakan identitas kewartawanan dan menjadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan atau proses penegakan hukum.
Sebagai pengurus organisasi kewartawanan di Parepare, kami menegaskan, profesi wartawan bukanlah kekebalan hukum. Wartawan tetap merupakan warga negara yang wajib menghormati hukum dan mengikuti proses hukum apabila berhadapan dengan dugaan tindak pidana.
Terpisah Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Parepare, Samiruddin SH.meminta kepada penyidik Kepolisian, tetap memproses hukum kepada pelaku yang mengaku wartawan, jika memenuhi unsur pidananya, sebaiknya ditindak, tidak ada yang kebal hukum, jika mempersulit atau menghalangi proses penyidikan, diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jelasnya.
Diketahui Warga Kota Parepare (ML) dilaporkan di Polres Parepare oleh (Fh) yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan dalih pinjaman sejak Kamis, 24 November 2022 yang tak kunjung dibayar hingga saat ini, dari kejadian itu, Korban (Fh) mengalami kerugian sedikitnya 40 Juta Rupiah. (*)





















Discussion about this post