Makassar – Forum Komunitas Hijau (FKH) menyatakan akan melaporkan dugaan penguasaan fasilitas umum (fasum) yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan usaha di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sekretaris FKH, Hamzah, mengatakan laporan tersebut rencananya disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah pada Bidang Intelijen.
Menurut dia, laporan itu bertujuan mendorong kejaksaan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan mengenai status lahan beserta legalitas pemanfaatannya.
FKH menduga lahan yang semula diperuntukkan sebagai fasilitas umum telah dimanfaatkan untuk kepentingan komersial oleh Toko Sukses Bangunan. Dugaan itu, kata Hamzah, perlu diuji melalui penelusuran oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.
“Kami mendesak aparat penegak hukum melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” kata Hamzah, Sabtu, 2 Agustus 2026.
Menurut Hamzah, kejaksaan juga diharapkan menelusuri dokumen pertanahan, kesesuaian tata ruang, serta perizinan yang berkaitan dengan objek yang akan dilaporkan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana, penanganannya diharapkan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memverifikasi seluruh dokumen yang berkaitan dengan status dan pemanfaatan lahan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Toko Sukses Bangunan maupun instansi pemerintah yang berkaitan belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan Forum Komunitas Hijau. Tim redaksi masih membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.





















Discussion about this post