BERITAPERS || SOPPENG – Minggu, 9 Agustus 2026. Hampir delapan bulan berlalu, perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap ASN BKPSDM Soppeng, Rusman, kembali menjadi sorotan. Ketua LSM Lidik Pro Soppeng, Suheri Sulle, mempertanyakan mengapa sebuah laporan hukum membutuhkan waktu begitu panjang hingga kembali bergerak setelah lama nyaris tak terdengar.
“Delapan bulan itu bukan waktu yang singkat. Jangan sampai karena terlalu lama, masyarakat akhirnya lelah, kecewa, lalu memilih menyerah. Hukum tidak boleh menunggu sampai orang kecil kehilangan harapan,” tegas Suheri.
Ia mengaku sempat mengira kasus tersebut telah berhenti karena hampir tidak ada lagi perkembangan yang diketahui publik.
“Kami sempat berpikir kasus ini sudah masuk museum. Ternyata belum. Setelah hampir delapan bulan, Polda Sulsel kembali turun melakukan olah TKP. Ini tentu menjadi sinyal bahwa perkara tersebut masih berjalan dan masih ada harapan untuk mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Tim Ditreskrimum dan INAFIS Polda Sulsel diketahui melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kantor BKPSDM Soppeng pada 5–6 Agustus 2026.
“Kami apresiasi Polda Sulsel turun langsung. Tetapi masyarakat tidak hanya membutuhkan olah TKP. Masyarakat membutuhkan kepastian. Apa hasil pemeriksaannya? Apakah ditemukan unsur pidana atau tidak? Kalau ada, bagaimana tindak lanjutnya? Kalau tidak ada, jelaskan secara terbuka dasar dan alasannya,” katanya.
Menurut Suheri, persoalan ini bukan semata-mata tentang Rusman sebagai pelapor, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Ketika orang kecil melapor, jangan ukur laporannya dari siapa yang melapor. Ukur dari fakta dan bukti yang ada. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ketika masyarakat biasa berhadapan dengan orang yang memiliki posisi atau kekuasaan, proses hukum menjadi lebih lambat dan lebih hati-hati,” ujarnya.
Suheri juga mengingatkan bahwa waktu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengubur sebuah perkara.
Ia berharap langkah Polda Sulsel melakukan olah TKP menjadi momentum untuk memberikan kejelasan terhadap perkara tersebut.
“Sekarang publik menunggu. Jangan sampai setelah olah TKP, masyarakat kembali menunggu berbulan-bulan tanpa kabar. Kalau memang masih dalam proses, jelaskan bahwa masih berproses. Kalau sudah ada kesimpulan, sampaikan sesuai kewenangan. Jangan menggantung masyarakat terlalu lama,” pungkas Suheri.
Bagi Suheri, inti persoalannya sederhana: siapa pun yang melapor berhak mendapatkan proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Sebab hukum tidak boleh kehilangan ketajamannya hanya karena yang mencari keadilan adalah orang kecil. (MLP)





















Discussion about this post