BERITAPERS || TAKALAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar menjatuhkan putusan bebas terhadap Bantang (26), warga Desa Mattirobaji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya di Pulau Satangnga.
Pemuda yang sempat menjalani penahanan selama 4 bulan 5 hari sejak 8 April 2026 tersebut kini resmi menghirup udara bebas setelah majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Takalar pada Kamis (6/8/2026), dan eksekusi pembebasan terdakwa terlaksana sepenuhnya pada Selasa (13/8/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar secara tegas menetapkan:
Menyatakan Terdakwa Bantang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak);
Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;
Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Usai dibebaskan, Bantang membeberkan sejumlah fakta mengejutkan terkait proses penyidikan yang dialaminya. Ia menceritakan bahwa saat masih menjalani masa penahanan di Lapas Takalar, oknum penyidik Unit PPA Polres Takalar sempat menyambanginya membawa barang bukti berupa celana pendek dan memintanya menandatangani berkas BAP.
”Saya menolak menandatanganinya karena saya tidak bisa membaca,” ungkap Bantang saat memberikan keterangan kepada media.
Selain itu, Bantang mengaku sempat beberapa kali diarahkan untuk memegang sebilah parang yang dituduhkan sebagai barang bukti ketika diperiksa di Mapolres Takalar, namun ia secara tegas menolak tindakan tersebut.
Atas kemenangannya dalam memperjuangkan keadilan, Bantang menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar, yakni Direktur LBH Lipang Andi Radianto, S.H., bersama Nurhikmah, S.H., dan Agus Mallarangan, S.H.
Bantang pun mendesak jajaran Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk menjalankan perintah pengadilan terkait pemulihan nama baik, harkat, serta martabatnya secara terbuka di tengah-tengah masyarakat.





















Discussion about this post