Makassar- Dendam membuat SD (47), warga Manggala Antang kota Makassar harus berurusan dengan polisi. Ia membunuh rekan kerjanya.
Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H mengatakan penganiayaan yang mengakibatkan korban umur (50) meninggal dunia terjadi di kabupaten Maros.
Menurutnya, sebelum diamankan SD sempat buron selama dua bulan bersama seorang pelaku saat ini DPO setelah menghabisi nyawa pria (50 tahun). Untuk DPO dalam waktu dekat kita bisa amankan mohon doanya.
AS kami tangkap di rumahnya di daerah Antang kecamatan Manggala kota Makassar setelah viral di media sosial” kata Devi dalam keterangannya, Kamis (06/08/2026)
Devi Sujana, menjelaskan pembunuhan ini terjadi tanggal 3- Juni-2026. Saat itu, pelaku dan rekanya menghentikan korban dan berpura-pura menanyakan alamat.
Lalu dari arah belakang SD mengorok leher korban.
“Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka serius dan meninggal di tempat karena kehabisan darah,”
Usai ditangkap. Dari hasil penyelidikan juga diungkap bahwa pelaku sendiri mempunyai hubungan asmara dengan istrinya korban sekitar dua tahun lalu, dari 2022 sampai dengan 2025, tapi saat ini sudah berakhir.
Pelaku mengaku membunuh korban lantaran kesal disuruh-suruh pergi kemana, mau beli sesuatu, tapi tidak pernah dikasih upah. Sejumlah barang bukti yang diamankan jaket celana korban, serta sepeda motor helm dan lain-lainya yang digunakan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 459, subsidiary pasal 458, maksimal hukuman mati.
(Rudy)





















Discussion about this post