BERITAPERS || TAKALAR – Usai diputus bebas dan nama baiknya dipulihkan oleh Pengadilan Negeri Takalar, Bantang (26), warga Pulau Satangnga, Desa Mattiro Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, mantap mengambil langkah hukum lanjutan.
Pemuda yang sempat mendekam di sel tahanan selama 4 bulan 5 hari tersebut bersiap melaporkan balik wanita bernama Mitha atas dugaan penyampaian laporan atau tuduhan palsu terkait dugaan kasus pelecehan seksual.
Sebelumnya, Bantang terpaksa menjalani penahanan di Polres Takalar hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Takalar usai dilaporkan oleh Mitha. Namun, berkat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar di bawah pimpinan Andi Radianto, S.H., seluruh tuduhan tersebut gugur total di persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar menyatakan Bantang tidak terbukti melakukan tindak pidana, memerintahkan pembebasannya, serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya secara hukum.
Merasa hak asasi dan masa depannya telah dirugikan akibat laporan tanpa dasar, Bantang menegaskan tidak akan tinggal diam atas peristiwa pahit yang dialaminya beserta keluarga.
”Saya sangat bersyukur kebenaran terungkap dan dibebaskan. Lebih dari empat bulan saya merasakan pahitnya dipenjara atas tuduhan yang tidak pernah saya lakukan. Nama baik saya tercemar dan keluarga menderita,” tegas Bantang kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Ia menambahkan, pihak tim penasihat hukumnya kini sedang mengumpulkan bukti-bukti berkas untuk melayangkan laporan resmi ke kepolisian.
”Saya tidak akan membiarkan begitu saja. Saya tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan balik saudari Mitha atas tuduhan laporan palsu yang sangat merugikan hidup saya,” lanjutnya.
Melalui upaya hukum balasan ini, Bantang dan tim LBH Lipang Takalar berharap proses keadilan berjalan seimbang serta menjadi ikhtiar penegakan hukum agar tindakan penyampaian laporan palsu tidak terulang kembali.






















Discussion about this post