BERITAPERS || LANRISANG, PINRANG — Bhabinkamtibmas Kelurahan Lanrisang dan Desa Lerang, Polsubsektor Lanrisang, Aiptu Rahmat, S.H., melakukan problem solving dan mediasi terkait persoalan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Polsubsektor Lanrisang mulai pukul 08.30 Wita hingga selesai. Mediasi dilakukan sebagai langkah kepolisian untuk meredam persoalan sekaligus mencegah terjadinya konflik lanjutan antara pihak korban dan pihak terlapor.
Persoalan tersebut bermula ketika seorang warga berinisial Cippong, 67 tahun, merasa terganggu setelah adanya anak kecil yang diduga melempar ke arah rumahnya. Karena merasa kesal, Cippong kemudian mendatangi rumah orang tua anak tersebut, yakni Ardiansyah dan Muh. Hafiz.
Setibanya di rumah tersebut, Cippong masuk ke dalam rumah dan menampar anak tersebut sebanyak satu kali di hadapan ibunya. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar pada bagian pipi.
Setelah kejadian, Cippong kembali ke rumahnya. Sementara itu, pihak keluarga korban melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Rahmat kemudian mendatangi lokasi kejadian dan memberikan pemahaman kepada orang tua serta keluarga korban agar tidak terpancing emosi maupun melakukan tindakan balasan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar, terlebih kedua pihak diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dan bertetangga.
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas memanggil Cippong ke Kantor Polsubsektor Lanrisang untuk dimintai keterangan sekaligus diberikan pemahaman mengenai dampak hukum dari tindakan kekerasan.
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dan dapat berimplikasi pada proses hukum.
Cippong kemudian mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa dirinya khilaf karena terbawa emosi setelah merasa terganggu dengan ulah anak tersebut.
Bhabinkamtibmas selanjutnya mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan persoalan yang terjadi, kemudian diberikan nasihat serta pemahaman agar permasalahan tersebut tidak kembali berkembang.
Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan damai. Kedua pihak juga saling memaafkan dengan mempertimbangkan hubungan keluarga yang masih dekat serta status sebagai warga yang bertetangga.
Pihak terlapor menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa, baik terhadap keluarga pihak korban maupun kepada orang lain.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Lanrisang dan Desa Lerang, Aiptu Rahmat, S.H., mengatakan bahwa mediasi dilakukan sebagai upaya untuk meredam persoalan agar tidak berkembang menjadi konflik antarkeluarga maupun antarwarga.
“Kami mengimbau kepada keluarga korban agar tidak terpancing emosi dan melakukan tindakan balasan. Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui komunikasi yang baik. Kami juga telah memberikan pemahaman kepada pihak yang melakukan perbuatan agar tidak mengulangi tindakan tersebut,” ujar Aiptu Rahmat.
Ia menambahkan, proses mediasi akhirnya membuahkan kesepakatan damai setelah kedua pihak diberikan pemahaman dan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah, setelah kami pertemukan dan memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak, mereka sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan hubungan kekeluargaan serta silaturahmi tetap terjaga,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsubsektor Lanrisang IPDA Irwan Asmadi, S.E., mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas dalam menangani persoalan warga melalui pendekatan problem solving dan mediasi.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat harus mampu memberikan solusi terhadap setiap persoalan yang terjadi. Mediasi merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah persoalan kecil berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” kata IPDA Irwan Asmadi.
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tetap harus mengedepankan pemahaman hukum serta perlindungan terhadap korban, terlebih persoalan tersebut menyangkut anak di bawah umur.
“Kami tetap mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Apalagi jika menyangkut anak di bawah umur. Setiap permasalahan hendaknya disampaikan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani dengan tepat, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
IPDA Irwan juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan mengedepankan komunikasi serta musyawarah apabila menghadapi persoalan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Lanrisang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai persoalan pribadi maupun kesalahpahaman menimbulkan konflik yang merugikan semua pihak. Polisi akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan penyelesaian yang humanis kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan problem solving dan mediasi tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. Kepolisian berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki hubungan kedua pihak serta mencegah terjadinya persoalan serupa di kemudian hari. (MLP)





















Discussion about this post