BERITAPERS || MAMUJU – Kamis, 6 Agustus 2026. Setelah empat bulan menjadi buronan, satu dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan di area SPBU Tapalang, Kabupaten Mamuju, akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.
Keberhasilan penangkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay, didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju dan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Mamuju.
Kompol Agustinus Pigay menjelaskan, penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT Polresta Mamuju. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka sebagai DPO, yakni RA (30) dan MI (25).
“Selama kurang lebih empat bulan kedua tersangka menjadi buronan dan terus kami lakukan pengejaran secara intensif. Alhamdulillah, salah satu DPO atas nama Randi alias RA berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di rumah tantenya,” ujar Kompol Agustinus Pigay.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku usai melakukan pengeroyokan dirinya bersama MI melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Tapalang untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Memasuki bulan keempat persembunyian, MI disebut turun dari hutan untuk menemui istrinya. Namun setelah itu, ia kembali melarikan diri dan diduga telah menyeberang ke Kalimantan.
Sementara RA yang masih bertahan di dalam hutan akhirnya keluar dari persembunyian. Momen tersebut dimanfaatkan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat ini RA telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan pencarian terhadap MI masih terus dilakukan.
Dalam konferensi pers itu, penyidik menyampaikan bahwa tersangka RA dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polresta Mamuju untuk memburu setiap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum.
“Sampai kapan pun seorang pelaku melarikan diri, tidak ada tempat yang aman dari proses penegakan hukum. Cepat atau lambat, kami akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kompol Agustinus Pigay.
Polresta Mamuju juga mengimbau Muh. Irsyad alias ICCA, yang masih berstatus DPO, agar segera menyerahkan diri.
Kepolisian turut mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan guna mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (“)





















Discussion about this post