PAREPARE — Rabu, 19 Agustus 2026. RSUD Andi Makkasau Parepare kembali mendapat apresiasi atas komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Rumah sakit milik Pemerintah Kota Parepare tersebut menerima Piagam Penghargaan Unit Pelayanan Publik dalam Penilaian Maladministrasi Ombudsman RI Tahun 2025 dengan nilai 87,13.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap upaya RSUD Andi Makkasau dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr. Hj. Muliana, Sp.M, M.Kes, mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran rumah sakit.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran RSUD Andi Makkasau dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar dr. Hj. Muliana.
Ia menegaskan, capaian tersebut bukan menjadi akhir dari upaya peningkatan pelayanan, melainkan dorongan untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan.
“Yang terpenting adalah masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin baik, profesional, transparan, dan responsif,” tambahnya.
Capaian nilai 87,13 diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Andi Makkasau. Manajemen rumah sakit berkomitmen mempertahankan budaya kerja yang mengedepankan integritas, profesionalisme, serta kepedulian terhadap pasien dan keluarga pasien.
Penghargaan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi RSUD Andi Makkasau untuk terus berbenah dan menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (MLP)






















Discussion about this post