Makassar – Sekitar 5.000 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 WBP dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Pemberian remisi berlangsung di Aula Lapas Jalan Alauddin, Makassar, Senin (17/8/2026). Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Makassar, Muliadi, mengatakan pemberian remisi mempertimbangkan perilaku serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan.
“Harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan, dan tidak tercatat melakukan pelanggaran selama tahun berjalan,” jelas Muliadi.
Ia menegaskan, remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan. Pengurangan masa pidana diberikan setelah melalui penilaian terhadap kepatuhan, perilaku, serta keikutsertaan WBP dalam program pembinaan.
Selain memperoleh pengurangan masa pidana, sebanyak 91 warga binaan di Sulsel langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Yang bebas hari ini 91 orang se-Sulawesi Selatan,” kata Muliadi.
Puluhan warga binaan tersebut dinyatakan bebas karena setelah memperoleh remisi, masa pidana yang harus mereka jalani telah terpenuhi.
Terjerat Beragam Kasus. Para warga binaan yang menerima remisi berasal dari berbagai perkara pidana, mulai dari kasus narkotika hingga tindak pidana umum.
“Beragam. Mulai dari narkotika, pidana umum. Pidana umum kan ada kecelakaan lalu lintas, ada pencurian, pembunuhan,” ujarnya.
Dengan demikian, penerima remisi tidak terbatas pada satu jenis perkara. Sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, warga binaan dari berbagai jenis perkara dapat memperoleh pengurangan masa pidana.
Muliadi juga menanggapi mengenai kemungkinan pemberian amnesti dari Presiden kepada warga binaan. Namun, hingga saat ini belum ada informasi terkait hal tersebut.
“Belum,” jawab Muliadi singkat.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan.
Dari sekitar 5.000 warga binaan penerima remisi di Sulsel, sebanyak 91 orang dinyatakan langsung bebas setelah masa pidananya terpenuhi.
Di tempat yang sama, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas pemberian remisi kepada warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan kriteria yang ditetapkan.
“Atas nama pemerintah provinsi dan mewakili warga, kita mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden melalui Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, telah memberikan remisi kepada warga di lapas-lapas di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Sulaiman.
Ia menjelaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria serta hasil penilaian terhadap masing-masing warga binaan. Karena itu, ia menyampaikan ucapan selamat kepada para WBP yang menerima remisi dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini.
“Remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan selama menjalani masa pembinaan,” tuturnya.
(Irsan).






















Discussion about this post