• Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politics
  • World
  • Business
  • Science
  • National
  • Entertainment
  • Sports
  • Travel
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Tech
  • Health
  • Food
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Beritapers
No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politics
  • World
  • Business
  • Science
  • National
  • Entertainment
  • Sports
  • Travel
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Tech
  • Health
  • Food
Beritapers
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Home Berita Daerah

Tiga Hakim PN Sungguminasa Vonis Bebas Ilyas Sitaba dalam Kasus Tuduhan Pencurian Material Timbunan

Ahmad Munawir, S. Kom

Ahmad Munawir by Ahmad Munawir
26 Agustus 2026
in Berita Daerah
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Tiga Hakim PN Sungguminasa Vonis Bebas Ilyas Sitaba dalam Kasus Tuduhan Pencurian Material Timbunan
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare On TelegramShare On TwitterShare On Email

GOWA, — Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026). Ilyas Sitaba alias Baba, terdakwa kasus dugaan pencurian material tanah timbunan, divonis bebas oleh majelis hakim.

Putusan bebas tersebut langsung membuat istri dan keluarga terdakwa menangis haru. Sang istri bahkan langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Tak berhenti di dalam ruang sidang, istri terdakwa kembali melakukan sujud syukur di tangga Pengadilan Negeri Sungguminasa saat keluar dari ruang persidangan.

Momen tersebut menjadi ungkapan rasa syukur setelah Ilyas Sitaba menjalani penahanan sejak 25 Mei 2026 dalam perkara yang bermula dari tuduhan pencurian material tanah timbunan.

RELATED POSTS

Penyaluran Bantuan Beras CBP Bulog untuk 620 KK di Kelurahan Cappa Galung

Penyaluran Bantuan Beras CBP Bulog untuk 620 KK di Kelurahan Cappa Galung

27 Agustus 2026
Bravo ! KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan

Bravo ! KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan

26 Agustus 2026
Terduga Passobis Ditangkap Polda Jabar di Sidrap, Irsan Ketua Umum (KOMBES) Soroti Kinerja Subdit Siber Polda Sulsel 

Terduga Passobis Ditangkap Polda Jabar di Sidrap, Irsan Ketua Umum (KOMBES) Soroti Kinerja Subdit Siber Polda Sulsel 

26 Agustus 2026
​Dorong Kesejahteraan Petani Tambak, Bupati Takalar Kunjungi Sentra Produksi Garam Cikoang

​Dorong Kesejahteraan Petani Tambak, Bupati Takalar Kunjungi Sentra Produksi Garam Cikoang

25 Agustus 2026

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgm. Dalam petikan putusan, terdakwa Ilyas Sitaba alias Baba Bin H. Hamado dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Majelis hakim diketuai Raden Nurhayati, S.H., M.H., dengan Aliya Yustitia Sagala, S.H. dan Fita Juwiati, S.H., M.H. sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan terbuka untuk umum pada Rabu, 26 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.

Majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar Ilyas Sitaba segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan diucapkan. Biaya perkara juga dibebankan kepada negara.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini.

Di antaranya satu kuitansi tanda terima dari Indar Jaya Mursalim sebesar Rp2.125.000 untuk pembayaran material timbunan yang dibongkar di lokasi Lingkungan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, tertanggal 10 Mei 2025.

Selain itu, terdapat satu surat akta jual beli hak milik atas sebidang tanah persil Nomor 30 di Blok Kohir 466 C6 seluas kurang lebih 532 meter persegi serta tiga foto yang menggambarkan saat Ilyas Sitaba alias Baba sedang mengambil timbunan.

Dalam amar putusan, barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Indar Jaya Mursalim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, menjelaskan bahwa inti putusan majelis hakim adalah terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Amar putusannya, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan bebas,” ujar Erick Ignatius Christoffel.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim terhadap perkara yang telah melalui seluruh tahapan persidangan.

Setelah putusan dibacakan, terdakwa diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ilyas Sitaba, Muh. Anugerah Mansyur, menyambut putusan bebas tersebut.

Ia menilai putusan tiga majelis hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurut Anugerah, perkara tersebut bermula ketika Ilyas Sitaba memindahkan material tanah timbunan yang menutup akses jalan keluar masuk warga.

“Klien kami hanya memindahkan material timbunan yang menutup akses jalan bersama warga sekitar. Namun tindakan tersebut kemudian dituduhkan sebagai pencurian,” kata Muh. Anugerah Mansyur.

Ia menilai putusan bebas tersebut menjadi bukti bahwa tuduhan pencurian yang diarahkan kepada kliennya tidak terbukti di persidangan.

Berdasarkan petikan putusan, Ilyas Sitaba alias Baba merupakan warga Lingkungan Tombolo, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Terdakwa berusia 46 tahun dan bekerja sebagai mekanik.

Dalam perkara tersebut, terdakwa menjalani penahanan oleh Penuntut Umum sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2026. Setelah itu, terdakwa ditahan oleh Pengadilan Negeri sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2026, kemudian mendapat perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri hingga 6 September 2026.

Namun, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada 26 Agustus 2026, status penahanan tersebut harus dihentikan dan terdakwa diperintahkan segera dikeluarkan dari Rutan.

Putusan itu sekaligus menjadi akhir dari proses persidangan Ilyas Sitaba dalam perkara dugaan pencurian material tanah timbunan.

Bagi keluarga, putusan tersebut menjadi momen penuh haru. Setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum dan penahanan, istri Ilyas meluapkan rasa syukurnya dengan sujud di ruang sidang hingga tangga Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Post Views: 39
Tags: Pengadilan negeri sungguminasa
SendShare197ShareTweet123Send
Ahmad Munawir

Ahmad Munawir

AHMAD MUNAWIR S.IKom, adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal, dan Berita Polisi di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 6 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎AHMAD MUNAWIR S.IKOM berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: Takeandsend0@gmail.com.

Related Posts

Penyaluran Bantuan Beras CBP Bulog untuk 620 KK di Kelurahan Cappa Galung
Berita Daerah

Penyaluran Bantuan Beras CBP Bulog untuk 620 KK di Kelurahan Cappa Galung

27 Agustus 2026
Bravo ! KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan
Berita Daerah

Bravo ! KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan

26 Agustus 2026
Terduga Passobis Ditangkap Polda Jabar di Sidrap, Irsan Ketua Umum (KOMBES) Soroti Kinerja Subdit Siber Polda Sulsel 
Berita Daerah

Terduga Passobis Ditangkap Polda Jabar di Sidrap, Irsan Ketua Umum (KOMBES) Soroti Kinerja Subdit Siber Polda Sulsel 

26 Agustus 2026
​Dorong Kesejahteraan Petani Tambak, Bupati Takalar Kunjungi Sentra Produksi Garam Cikoang

​Dorong Kesejahteraan Petani Tambak, Bupati Takalar Kunjungi Sentra Produksi Garam Cikoang

25 Agustus 2026
Pernyataan Tegas Ketum ANSI Yudha Purba, pada 23 Agustus 2026 Jadi Sinyal Bahaya Nyata Bagi Manajemen Bank Mandiri

Pernyataan Tegas Ketum ANSI Yudha Purba, pada 23 Agustus 2026 Jadi Sinyal Bahaya Nyata Bagi Manajemen Bank Mandiri

25 Agustus 2026
Gegara Tanah Timbunan, Lima Anak Menunggu Ayah Pulang, IRT di Gowa Bersujud di Pengadilan Minta Bantuan Prabowo
Berita Daerah

Gegara Tanah Timbunan, Lima Anak Menunggu Ayah Pulang, IRT di Gowa Bersujud di Pengadilan Minta Bantuan Prabowo

25 Agustus 2026
Kadis SDA-BK Pinrang Gelar Rakor Persiapan Program Pompanisasi Irigasi Bersama Pemerintah dan Petani di Lanrisang

Kadis SDA-BK Pinrang Gelar Rakor Persiapan Program Pompanisasi Irigasi Bersama Pemerintah dan Petani di Lanrisang

24 Agustus 2026
Bupati Gowa Perlahan Buka Tabir Akan Langkah Membebastugaskan Sementara 7 Pejabat Pratama
Berita Daerah

Bupati Gowa Perlahan Buka Tabir Akan Langkah Membebastugaskan Sementara 7 Pejabat Pratama

24 Agustus 2026
DPD APDESI Merah Putih Sulsel Bahas Pilkades dan Program Ketahanan Pangan Desa
Berita Daerah

DPD APDESI Merah Putih Sulsel Bahas Pilkades dan Program Ketahanan Pangan Desa

23 Agustus 2026
Buka Sosialisasi Tata Cara Penempatan PMI, Bupati Konsel Irham Kalenggo Tegaskan Warga Wajib Lewat Jalur Legal
Berita Daerah

Buka Sosialisasi Tata Cara Penempatan PMI, Bupati Konsel Irham Kalenggo Tegaskan Warga Wajib Lewat Jalur Legal

23 Agustus 2026

Discussion about this post

Rekomendasi Berita

Polda Sulsel Koordinasi dengan Polda Jabar Bongkar Jaringan Kejahatan Siber di Sidrap

Polda Sulsel Koordinasi dengan Polda Jabar Bongkar Jaringan Kejahatan Siber di Sidrap

27 Agustus 2026
Penyaluran Bantuan Beras CBP Bulog untuk 620 KK di Kelurahan Cappa Galung

Penyaluran Bantuan Beras CBP Bulog untuk 620 KK di Kelurahan Cappa Galung

27 Agustus 2026
Kades Lamanda Hadirkan Baznas Bulukumba, Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

Kades Lamanda Hadirkan Baznas Bulukumba, Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

27 Agustus 2026
Truk Tabrak Tiang Listrik di Jalan Perintis Kemerdekaan, Depan Kampus Unhas Viral di Media Sosial

Truk Tabrak Tiang Listrik di Jalan Perintis Kemerdekaan, Depan Kampus Unhas Viral di Media Sosial

26 Agustus 2026
Pemkab Takalar Gelar Rakor Lintas OPD, Targetkan 86 Desa Jadi Kampung Iklim Berbasis Digital

Pemkab Takalar Gelar Rakor Lintas OPD, Targetkan 86 Desa Jadi Kampung Iklim Berbasis Digital

26 Agustus 2026
Dugaan Pencurian Mesin Traktor Marak di Bantimurung, Polisi Telah Terima Laporan

Dugaan Pencurian Mesin Traktor Marak di Bantimurung, Polisi Telah Terima Laporan

26 Agustus 2026
  • 638 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • HEBOH DI MALINO!!Oknum Kepsek SD Negeri Pallangga Kelurahan Bulutana dan Anaknya Ngamuk Teriak ‘Panitia Bodoh’, dalam Perayaan HUT RI 81, Berujung Ricuh Hingga Baku Hantam

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159

Rekomendasi Berita

Polda Sulsel Koordinasi dengan Polda Jabar Bongkar Jaringan Kejahatan Siber di Sidrap

Polda Sulsel Koordinasi dengan Polda Jabar Bongkar Jaringan Kejahatan Siber di Sidrap

27 Agustus 2026
Penyaluran Bantuan Beras CBP Bulog untuk 620 KK di Kelurahan Cappa Galung

Penyaluran Bantuan Beras CBP Bulog untuk 620 KK di Kelurahan Cappa Galung

27 Agustus 2026
Kades Lamanda Hadirkan Baznas Bulukumba, Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

Kades Lamanda Hadirkan Baznas Bulukumba, Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

27 Agustus 2026
Truk Tabrak Tiang Listrik di Jalan Perintis Kemerdekaan, Depan Kampus Unhas Viral di Media Sosial

Truk Tabrak Tiang Listrik di Jalan Perintis Kemerdekaan, Depan Kampus Unhas Viral di Media Sosial

26 Agustus 2026
Pemkab Takalar Gelar Rakor Lintas OPD, Targetkan 86 Desa Jadi Kampung Iklim Berbasis Digital

Pemkab Takalar Gelar Rakor Lintas OPD, Targetkan 86 Desa Jadi Kampung Iklim Berbasis Digital

26 Agustus 2026
Dugaan Pencurian Mesin Traktor Marak di Bantimurung, Polisi Telah Terima Laporan

Dugaan Pencurian Mesin Traktor Marak di Bantimurung, Polisi Telah Terima Laporan

26 Agustus 2026
  • 638 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • HEBOH DI MALINO!!Oknum Kepsek SD Negeri Pallangga Kelurahan Bulutana dan Anaknya Ngamuk Teriak ‘Panitia Bodoh’, dalam Perayaan HUT RI 81, Berujung Ricuh Hingga Baku Hantam

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Beranda
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
PT. MEDIA INTAR INDONESIA

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?