BERITAPERS || MAROS – Aktivitas pertambangan yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terus memantik perhatian publik dan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.
Aktivitas pengerukan sumber daya alam yang disinyalir belum melengkapi legalitas perizinan tersebut memicu spekulasi terkait lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum dari jajaran pemerintah setempat hingga aparat kepolisian.
Masyarakat kini mempertanyakan respons cepat dari jajaran Polsek Bantimurung dan Polres Maros. Pasalnya, kegiatan tambang yang berisiko merusak ekosistem lingkungan dan membahayakan keselamatan warga sekitar itu seolah dibiarkan beroperasi secara bebas tanpa tindakan penertiban yang nyata.
Sikap diam instansi berwenang memunculkan tudingan dan desas-desus liar di tengah publik terkait dugaan adanya “setoran” atau koordinasi ilegal dari pihak pengelola tambang kepada oknum-oknum tertentu agar kegiatan operasional tetap berjalan mulus.
Apabila lokasi tambang di Desa Baruga tersebut memang mengantongi izin resmi, pihak pengelola bersama instansi terkait ditantang untuk membuka dokumen legalitas AMDAL dan IUP secara transparan kepada publik guna menepis kecurigaan.
Sebaliknya, jika tidak terbukti berizin, penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu harus segera diterapkan tanpa harus menunggu isu ini menjadi viral terlebih dahulu di media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan verifikasi lapangan serta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Baruga, Polsek Bantimurung, Polres Maros, serta pihak pengelola tambang.






















Discussion about this post