BERITAPERS || MAROS — Penanganan dugaan penyimpangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bantimurung Maros kembali menuai sorotan tajam. Perkara yang telah menjadi perhatian publik sejak 2024 itu kini dipastikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah berada pada tahap penyidikan.
Namun, setelah proses hukum berjalan cukup lama, publik masih menunggu jawaban mendasar: apa sebenarnya konstruksi perkara yang sedang disidik, berapa potensi kerugian negara, dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab?
Kasi Intelijen Kejari Maros, Adri, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Untuk perkara PDAM masih dalam tahap penyidikan, untuk saksi yang telah diminta keterangan kurang lebih 15 orang, dan proses penyidikan masih berjalan,” kata Adri melalui pesan WhatsApp kepada Metrosulsel, Senin (24/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara PDAM Maros bukan lagi sebatas penyelidikan.
Artinya, setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, publik patut mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan penanganannya, tentunya sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Sekretaris Direktur LSM Pekan 21, Amir Kadir, mendesak Kejari Maros tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
Menurut Amir, lamanya proses penanganan perkara harus diikuti dengan perkembangan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Sudah hampir dua tahun proses penyelidikan berjalan. Tiga Kajari sudah berganti, tetapi kasus ini masih bergulir di Kejaksaan,” tegas Amir.
Ia mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan telah dilakukan dan apa hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
“Masyarakat wajib mengetahui perkembangan penyidikan ini. Siapa saja saksi yang sudah diperiksa dan diambil keterangannya harus jelas,” ujarnya.
Amir menilai publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa perkara masih berjalan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah penanganan perkara.
“Kalau memang tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, proses sesuai hukum. Jangan sampai perkara terus berjalan tanpa ujung,” katanya.
DARI 9, 20, HINGGA KINI 15 SAKSI?
Perkembangan jumlah saksi yang diperiksa juga menjadi perhatian.
Pemberitaan RRI pada Juni 2026 menyebut Kejari Maros telah memeriksa sedikitnya sembilan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PDAM.
Sementara pemberitaan media lain sebelumnya menyebut jumlah pemeriksaan mencapai sekitar 20 saksi.
Kini, berdasarkan keterangan terbaru Kejari Maros, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan disebut sekitar 15 orang.
Perbedaan angka tersebut tentu membutuhkan penjelasan agar publik tidak mendapatkan informasi yang simpang siur.
Yang lebih penting, publik ingin mengetahui apa hasil pemeriksaan para saksi tersebut dan apakah pemeriksaan itu telah mengarah pada alat bukti yang cukup.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah informasi mengenai dana keuntungan perusahaan yang disebut berada di kisaran Rp2 miliar pada periode tertentu.
Dana tersebut kemudian disebut tersisa sekitar Rp125 juta setelah terjadi pergantian kepemimpinan.
Jika angka tersebut benar, terdapat selisih sekitar Rp1,875 miliar.
Namun, selisih tersebut tidak boleh serta-merta disebut sebagai kerugian negara sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang.
Justru pertanyaan hukumnya menjadi semakin penting:
Ke mana dana tersebut digunakan?
Siapa yang menyetujui penggunaannya?
Apakah seluruh transaksi tercatat dalam pembukuan perusahaan?
Apakah penggunaan dana tersebut sesuai aturan?
Dan apakah terdapat kerugian keuangan negara atau daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Sorotan lain muncul terkait penggunaan atau rental kendaraan Toyota Innova yang disebut digunakan untuk kepentingan operasional.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai kendaraan yang digunakan, tetapi menyangkut berapa nilai rental, siapa penyedia jasa, berapa lama kontraknya, dari pos anggaran mana pembayaran dilakukan, siapa yang menyetujui, dan apakah seluruh pembayaran didukung dokumen yang sah.
Jika transaksi tersebut memang masuk dalam objek penyidikan, publik tentu berharap penyidik menelusurinya berdasarkan dokumen dan bukti transaksi.
Namun, sampai saat ini belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa rental kendaraan tersebut merupakan penyebab berkurangnya dana keuntungan perusahaan.
Karena itu, seluruh informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Di sisi lain, Direktur PDAM Tirta Bantimurung Maros, Muh Shalahuddin, sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada media.
Shalahuddin disebut telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik dan menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia juga membantah tudingan mengenai persoalan setoran dividen perusahaan kepada pemerintah daerah.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dua sisi yang harus disajikan secara berimbang.
Satu sisi terdapat dugaan penyimpangan yang sedang didalami aparat penegak hukum. Di sisi lain, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah tudingan yang diarahkan kepadanya.
Dengan status perkara yang telah berada pada tahap penyidikan, tekanan publik kini semakin besar.
Kejari Maros dituntut tidak hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berjalan, tetapi juga menunjukkan bahwa penyidikan tersebut memiliki progres yang jelas dan terukur.
Masyarakat setidaknya ingin mengetahui apakah penyidik telah:
– Memeriksa dokumen keuangan PDAM;
– Menelusuri transaksi dan aliran dana;
– Memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan;
– Meminta audit atau perhitungan kerugian negara;
– Memeriksa kontrak dan bukti pembayaran kendaraan;
– Serta mengidentifikasi pihak yang diduga paling bertanggung jawab.
Tentu, rincian teknis yang dapat mengganggu penyidikan tidak harus dibuka kepada publik.
Namun, status perkara, tahapan penanganan, jumlah saksi, perkembangan pemeriksaan dan kepastian hukum merupakan hal yang wajar menjadi perhatian masyarakat.
Amir Kadir menegaskan, perkara dugaan korupsi tidak boleh berhenti pada status “masih dalam penyidikan” tanpa perkembangan yang jelas.
“Kalau memang alat buktinya cukup, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak cukup, masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan. Jangan sampai publik hanya mendengar bahwa kasus masih berjalan, sementara waktu terus berjalan,” tegasnya.
Menurutnya, kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak.
“Yang salah harus diproses, yang tidak salah jangan dikorbankan. Tetapi jangan pula perkara yang sudah lama ditangani dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Maros menyatakan penyidikan dugaan perkara PDAM masih berlangsung. Belum terdapat keterangan resmi mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun besaran kerugian negara.
Kini bola berada di tangan penyidik Kejari Maros. Publik menunggu: apakah penyidikan ini akan segera menemukan titik terang, atau kembali berlarut tanpa kepastian?
Lapora:syamsir






















Discussion about this post