• Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politics
  • World
  • Business
  • Science
  • National
  • Entertainment
  • Sports
  • Travel
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Tech
  • Health
  • Food
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Beritapers
No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politics
  • World
  • Business
  • Science
  • National
  • Entertainment
  • Sports
  • Travel
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Tech
  • Health
  • Food
Beritapers
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Home Berita Sorot

Polres Maros Turun Langsung ke Rumah Korban, Dugaan Pelecehan Anak Ditindaklanjuti Unit PPA

Astriana by Astriana
23 Agustus 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Polres Maros Turun Langsung ke Rumah Korban, Dugaan Pelecehan Anak Ditindaklanjuti Unit PPA
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare On TelegramShare On TwitterShare On Email

BERITAPERS || MAROS — Penanganan laporan dugaan pelecehan terhadap seorang anak di Kabupaten Maros memasuki tahap pendalaman. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros turun langsung menemui korban dan keluarga untuk menindaklanjuti laporan yang telah diterima kepolisian.

Kanit Unit PPA Polres Maros, Sakoil, bersama penyidik mendatangi rumah korban pada Minggu, 23 Agustus 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan sekaligus memastikan kondisi korban.

Laporan tersebut sebelumnya diterima Polres Maros pada 22 Agustus 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor LP/B/277/VIII/2026/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN.

Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak yang disebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Perumahan Griya Maros Indah, Kabupaten Maros.

RELATED POSTS

Ketua BINPRO LIDIK PRO Sulsel, Desak Kejaksaan Audit Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP di Gowa

Ketua BINPRO LIDIK PRO Sulsel, Desak Kejaksaan Audit Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP di Gowa

25 Agustus 2026
Dua Tahun Bergulir, Dugaan Korupsi PDAM Maros Masuk Penyidikan: Kejari Didesak Stop Biarkan Kasus Menggantung

Dua Tahun Bergulir, Dugaan Korupsi PDAM Maros Masuk Penyidikan: Kejari Didesak Stop Biarkan Kasus Menggantung

24 Agustus 2026
Tambang Diduga Ilegal Masih Beroperasi, BINPRO Sulsel Soroti Kapolres Gowa: Tak Punya Taring?

Tambang Diduga Ilegal Masih Beroperasi, BINPRO Sulsel Soroti Kapolres Gowa: Tak Punya Taring?

23 Agustus 2026
Ribuan Lampu Jalan di Maros Tidak Menyala, Masyarakat Tetap Bayar PPJ

Ribuan Lampu Jalan di Maros Tidak Menyala, Masyarakat Tetap Bayar PPJ

21 Agustus 2026

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari korban dan saksi, terdapat dugaan telah terjadi perbuatan pelecehan terhadap korban. Namun, kepolisian masih harus melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk memastikan fakta hukum, kronologi, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

Polisi: Laporan Akan Ditindaklanjuti Sesuai Hukum

Kanit PPA Polres Maros Sakoil menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan keterangan korban dan saksi, terdapat dugaan telah terjadi pelecehan. Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sakoil.

Menurutnya, penyidik tidak dapat langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan laporan. Polisi harus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Tahapan tersebut antara lain pemeriksaan korban, saksi-saksi, terlapor, pengumpulan barang bukti, bukti elektronik apabila ada, serta meminta keterangan ahli yang diperlukan dalam perkara.

Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, pemeriksaan juga harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta perlindungan terhadap kondisi psikologis korban.

Keterangan Korban dan Saksi Akan Didalami

Penyidik Unit PPA akan melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

Keterangan korban menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan. Selain itu, keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi atau mengetahui peristiwa juga akan dicocokkan dengan bukti-bukti lain.

Penyidik juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap terlapor untuk mendapatkan keterangan dari sisi yang bersangkutan dan melakukan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik.

Apabila terdapat CCTV, percakapan elektronik, rekaman, pakaian atau benda lain yang berkaitan dengan peristiwa, barang atau bukti tersebut juga dapat didalami sesuai ketentuan hukum.

KUHAP yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, telah memperluas jenis alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti dan bukti elektronik, serta alat lain yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara sah.

Ahli Psikologi Akan Dilibatkan

Selain pemeriksaan korban dan saksi, penyidik juga menyampaikan akan meminta keterangan ahli psikologi apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Pemeriksaan psikologis penting untuk melihat kondisi korban serta membantu penyidik memahami dampak psikologis yang dialami korban setelah dugaan peristiwa tersebut.

Namun, keterangan ahli psikologi bukan berarti satu-satunya syarat untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada keseluruhan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh secara sah.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sendiri menekankan aspek penanganan, pelindungan dan pemulihan hak korban, termasuk dalam perkara kekerasan seksual.

Penetapan Tersangka Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Polres Maros juga menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka maupun tindakan penangkapan dan penahanan harus mengikuti prosedur hukum.

Berdasarkan KUHAP baru, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh kejelasan mengenai terjadinya tindak pidana dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Ketentuan mengenai tersangka dan penetapan tersangka tersebut tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.

Dengan demikian, pemeriksaan korban dan saksi yang dilakukan pada tahap awal merupakan bagian dari proses untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Hal serupa berlaku terhadap penangkapan maupun penahanan. Tindakan tersebut harus memenuhi persyaratan hukum dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya laporan.

Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Anak Diatur dalam KUHP Baru

Dalam laporan yang diterima Polres Maros, peristiwa tersebut dicantumkan dengan sangkaan berdasarkan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 415 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa perbuatan cabul merupakan kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.

Namun demikian, penerapan pasal dalam suatu perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Jika dari hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana dan alat bukti yang cukup, penyidik dapat meningkatkan status perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Keluarga Berharap Korban Mendapat Perlindungan

Kedatangan Kanit PPA bersama penyidik ke rumah korban mendapat perhatian keluarga. Keluarga berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban selama seluruh tahapan perkara berlangsung.

Keluarga juga berharap pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis anak sehingga korban tidak kembali mengalami tekanan atau trauma akibat proses hukum.

Saat ini perkara masih berada dalam tahap pendalaman oleh Unit PPA Satreskrim Polres Maros.

Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, terlapor, serta pihak lain yang dianggap mengetahui perkara, termasuk meminta keterangan ahli dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Polres Maros memastikan laporan tersebut tetap diproses sesuai mekanisme hukum. Penentuan apakah terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai KUHAP yang berlaku.

Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Laporan:syamsir

Post Views: 62
Tags: Berita Sorot
SendShare199ShareTweet124Send
Astriana

Astriana

Astriana adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus dan sekolah. (Email: astrianaagus401@gmail.com) 

Related Posts

Ketua BINPRO LIDIK PRO Sulsel, Desak Kejaksaan Audit Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP di Gowa
Berita Sorot

Ketua BINPRO LIDIK PRO Sulsel, Desak Kejaksaan Audit Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP di Gowa

25 Agustus 2026
Dua Tahun Bergulir, Dugaan Korupsi PDAM Maros Masuk Penyidikan: Kejari Didesak Stop Biarkan Kasus Menggantung

Dua Tahun Bergulir, Dugaan Korupsi PDAM Maros Masuk Penyidikan: Kejari Didesak Stop Biarkan Kasus Menggantung

24 Agustus 2026
Tambang Diduga Ilegal Masih Beroperasi, BINPRO Sulsel Soroti Kapolres Gowa: Tak Punya Taring?

Tambang Diduga Ilegal Masih Beroperasi, BINPRO Sulsel Soroti Kapolres Gowa: Tak Punya Taring?

23 Agustus 2026
Ribuan Lampu Jalan di Maros Tidak Menyala, Masyarakat Tetap Bayar PPJ
Berita Sorot

Ribuan Lampu Jalan di Maros Tidak Menyala, Masyarakat Tetap Bayar PPJ

21 Agustus 2026
Ditanya Sisa Sertifikat yang Belum Dibagikan ke Warga, Kades Nisombalia Zulkarnain Bungkam
Berita Sorot

Ditanya Sisa Sertifikat yang Belum Dibagikan ke Warga, Kades Nisombalia Zulkarnain Bungkam

16 Agustus 2026
Ketua BINPRO Sulsel Desak Kapolres Gowa Bongkar Tambang Ilegal di Bukit Balla Sari, Diduga Kebal Hukum
Berita Sorot

Ketua BINPRO Sulsel Desak Kapolres Gowa Bongkar Tambang Ilegal di Bukit Balla Sari, Diduga Kebal Hukum

15 Agustus 2026
Polemik HGU PT Lonsum Tak Kunjung Usai, Anggota DPRD dan Praktisi Hukum Angkat Bicara
Berita Sorot

Polemik HGU PT Lonsum Tak Kunjung Usai, Anggota DPRD dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

13 Agustus 2026
Ayah Korban Pertanyakan Proses Hukum di Polres Pinrang, Ketua BINPRO Sulsel Buka Suara

Ayah Korban Pertanyakan Proses Hukum di Polres Pinrang, Ketua BINPRO Sulsel Buka Suara

11 Agustus 2026
Perpadi Wilayah V dan Dewan Pembina Desak Satgas Pangan Pertambangan dan Tertibkan ‘Bedelmen’ Gabah Liar di Bulukumba
Berita Sorot

Perpadi Wilayah V dan Dewan Pembina Desak Satgas Pangan Pertambangan dan Tertibkan ‘Bedelmen’ Gabah Liar di Bulukumba

11 Agustus 2026
FORPMAHUM Laporkan Dugaan Penyimpangan Program Tunda Tebang ke Kejati Sulsel
Berita Sorot

FORPMAHUM Laporkan Dugaan Penyimpangan Program Tunda Tebang ke Kejati Sulsel

11 Agustus 2026

Discussion about this post

Rekomendasi Berita

Polda Sulsel Koordinasi dengan Polda Jabar Bongkar Jaringan Kejahatan Siber di Sidrap

Polda Sulsel Koordinasi dengan Polda Jabar Bongkar Jaringan Kejahatan Siber di Sidrap

27 Agustus 2026
Penyaluran Bantuan Beras CBP Bulog untuk 620 KK di Kelurahan Cappa Galung

Penyaluran Bantuan Beras CBP Bulog untuk 620 KK di Kelurahan Cappa Galung

27 Agustus 2026
Kades Lamanda Hadirkan Baznas Bulukumba, Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

Kades Lamanda Hadirkan Baznas Bulukumba, Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

27 Agustus 2026
Truk Tabrak Tiang Listrik di Jalan Perintis Kemerdekaan, Depan Kampus Unhas Viral di Media Sosial

Truk Tabrak Tiang Listrik di Jalan Perintis Kemerdekaan, Depan Kampus Unhas Viral di Media Sosial

26 Agustus 2026
Pemkab Takalar Gelar Rakor Lintas OPD, Targetkan 86 Desa Jadi Kampung Iklim Berbasis Digital

Pemkab Takalar Gelar Rakor Lintas OPD, Targetkan 86 Desa Jadi Kampung Iklim Berbasis Digital

26 Agustus 2026
Dugaan Pencurian Mesin Traktor Marak di Bantimurung, Polisi Telah Terima Laporan

Dugaan Pencurian Mesin Traktor Marak di Bantimurung, Polisi Telah Terima Laporan

26 Agustus 2026
  • 638 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • HEBOH DI MALINO!!Oknum Kepsek SD Negeri Pallangga Kelurahan Bulutana dan Anaknya Ngamuk Teriak ‘Panitia Bodoh’, dalam Perayaan HUT RI 81, Berujung Ricuh Hingga Baku Hantam

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159

Rekomendasi Berita

Polda Sulsel Koordinasi dengan Polda Jabar Bongkar Jaringan Kejahatan Siber di Sidrap

Polda Sulsel Koordinasi dengan Polda Jabar Bongkar Jaringan Kejahatan Siber di Sidrap

27 Agustus 2026
Penyaluran Bantuan Beras CBP Bulog untuk 620 KK di Kelurahan Cappa Galung

Penyaluran Bantuan Beras CBP Bulog untuk 620 KK di Kelurahan Cappa Galung

27 Agustus 2026
Kades Lamanda Hadirkan Baznas Bulukumba, Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

Kades Lamanda Hadirkan Baznas Bulukumba, Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

27 Agustus 2026
Truk Tabrak Tiang Listrik di Jalan Perintis Kemerdekaan, Depan Kampus Unhas Viral di Media Sosial

Truk Tabrak Tiang Listrik di Jalan Perintis Kemerdekaan, Depan Kampus Unhas Viral di Media Sosial

26 Agustus 2026
Pemkab Takalar Gelar Rakor Lintas OPD, Targetkan 86 Desa Jadi Kampung Iklim Berbasis Digital

Pemkab Takalar Gelar Rakor Lintas OPD, Targetkan 86 Desa Jadi Kampung Iklim Berbasis Digital

26 Agustus 2026
Dugaan Pencurian Mesin Traktor Marak di Bantimurung, Polisi Telah Terima Laporan

Dugaan Pencurian Mesin Traktor Marak di Bantimurung, Polisi Telah Terima Laporan

26 Agustus 2026
  • 638 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • HEBOH DI MALINO!!Oknum Kepsek SD Negeri Pallangga Kelurahan Bulutana dan Anaknya Ngamuk Teriak ‘Panitia Bodoh’, dalam Perayaan HUT RI 81, Berujung Ricuh Hingga Baku Hantam

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Beranda
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
PT. MEDIA INTAR INDONESIA

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?