BERITAPERS || MAROS — Ribuan lampu penerangan jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Maros dikeluhkan tidak berfungsi. Lampu yang dibangun melalui proyek penerangan jalan tahun 2025, termasuk di sejumlah ruas jalan poros, kini ditemukan sudah banyak yang tidak menyala.(20/8/2026).
Kondisi tersebut menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, masyarakat tetap membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) melalui tagihan listrik, sementara di sejumlah ruas jalan yang seharusnya mendapatkan penerangan justru masih ditemukan lampu yang tidak berfungsi.
Salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bontoa, Abdul Aziz HT, meminta Kapolres Maros untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap proyek penerangan jalan tersebut, termasuk dokumen kontrak dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Menurut Abdul Aziz, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap lampu yang saat ini mati, tetapi juga terhadap kualitas pekerjaan sejak awal pembangunan.
“Kapolres Maros kami harapkan dapat memeriksa dokumen kontrak proyek lampu jalan tahun 2025. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis,” ujar Abdul Aziz HT.
Ia juga menyoroti hasil pantauan di lapangan, khususnya pekerjaan galian jalur kabel serta pemasangan pipa pelindung kabel yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis yang dipersyaratkan.
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis, kualitas pekerjaan yang kurang baik bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan jaringan penerangan jalan cepat mengalami kerusakan dan lampu tidak berfungsi secara maksimal.
“Mulai dari galian kabel sampai pipa pelindung kabel harus diperiksa. Jangan sampai pekerjaan dilakukan asal-asalan sehingga baru beberapa waktu sudah banyak lampu yang tidak menyala,” tegasnya.
Abdul Aziz meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, material yang digunakan, metode pemasangan kabel, hingga proses pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin langsung menuduh adanya pelanggaran. Namun, banyaknya lampu yang tidak berfungsi dinilai layak menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan secara transparan.
“Kalau pekerjaan memang sudah sesuai kontrak, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan adanya ketidaksesuaian, tentu harus ada pertanggungjawaban,” katanya.
Masyarakat Tetap Membayar PPJ
Persoalan lampu jalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayarkan masyarakat melalui rekening listrik.
Masyarakat pada dasarnya tetap dikenakan pungutan tersebut, sehingga pelayanan penerangan jalan di ruang publik diharapkan dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah Kabupaten Maros menjelaskan kondisi ribuan lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi, termasuk bagaimana mekanisme pemeliharaan dan pengawasan terhadap proyek tahun 2025 tersebut.
Abdul Aziz berharap persoalan ini tidak berhenti pada pendataan lampu yang mati. Pemerintah dan aparat terkait diminta melakukan evaluasi menyeluruh agar anggaran yang telah dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan lampu mati. Ini menyangkut uang negara, hak masyarakat mendapatkan fasilitas penerangan, dan keselamatan pengguna jalan pada malam hari,” pungkasnya.
Laporan: Syamsir






















Discussion about this post