BERITAPERS || GOWA – Minggu 23 Agustus 2026 . Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bukit Balla Sari, Dusun Pattiro, Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan.
Informasi dari masyarakat menyebutkan aktivitas tambang tersebut diduga masih beroperasi. Bahkan, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa diduga terdapat tiga titik tambang di wilayah tersebut yang masih melakukan aktivitas.
“Masih ada aktivitas di lokasi. Informasinya ada sekitar tiga titik yang diduga masih beroperasi,” ungkap sumber warga.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi awal dari masyarakat dan perlu diverifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan oleh aparat berwenang.
Ketua BINPRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., meminta Kapolres Gowa tidak tinggal diam menyikapi informasi tersebut.
Ismar secara tegas meminta Kapolres Gowa turun langsung dan memastikan apakah aktivitas di tiga titik tersebut memiliki perizinan yang sah.
“Kapolres jangan diam saja. Tunjukkan taring Anda. Kalau memang ada dugaan tambang ilegal yang masih beroperasi, segera turun dan periksa. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran,” tegas Ismar.
Ismar juga meminta jajaran Polres Gowa menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan arahan serta kebijakan pimpinan Polri, termasuk perintah Kapolri terkait penegakan hukum terhadap aktivitas yang melanggar aturan.
“Kami meminta Kapolres Gowa menjalankan tugas sesuai perintah Kapolri. Jangan hanya menunggu laporan. Kalau informasi masyarakat menyebut ada tiga titik tambang yang masih beroperasi, turun ke lapangan dan buktikan. Tunjukkan bahwa aparat memiliki taring dalam menegakkan hukum,” ujar Ismar.
Menurut Ismar, pemeriksaan harus mencakup legalitas kegiatan pertambangan, dokumen perizinan, siapa pengelola atau pemilik kegiatan, status lahan, penggunaan alat berat, serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Ia menegaskan BINPRO Sulsel tidak bermaksud menghakimi atau menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum adanya pemeriksaan.
“Kami tidak menuduh. Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan. Kalau legal, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu untuk mengambil tindakan sesuai hukum,” katanya.
Sumber warga berharap aparat segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan tiga titik tambang yang masih beroperasi.
BINPRO Sulsel meminta Polres Gowa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tidak membiarkan dugaan aktivitas ilegal berlangsung tanpa kejelasan.
“Masyarakat sekarang menunggu tindakan nyata. Bukan hanya pernyataan, tetapi pemeriksaan langsung dan tindakan hukum apabila memang ditemukan pelanggaran,” tutup Ismar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gowa maupun pengelola tambang terkait dugaan aktivitas pertambangan di tiga titik tersebut.






















Discussion about this post